Inspektorat Jenderal TNI
Inspektorat TNI bertugas membantu Panglima TNI Dalam melakukan Fungsi pengawasan dilingkungan TNI Dan bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI[1]
Inspektorat Tentara Nasional Indonesia | |
---|---|
Dibentuk | 7 Maret 1989 |
Negara | Indonesia |
Tipe unit | Inspektorat |
Bagian dari | Tentara Nasional Indonesia |
Markas | Cilangkap, Jakarta Raya |
Tokoh | |
Komandan | Letnan Jenderal Mar TNI Bambang Suswantono SH,MH,M.Tr(Han) |
Sejarah
Berdasarkan Peraturan Presiden R.I no 66 Tahun 2019 Tentang organisasi TNI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA-t2-(21 Pasal 17.
- Inspektorat Jenderal TNI bertugas membantuPanglima menyelenggarakan pengawasarl danpemeriksaan terhadap daya guna, hasil guna, tepatguna, tertib hukum dan tertib tindak di bidangpembinaan kesiapsiagaan, penggunaan, danpembangunan kekuatan serta perbendaharaan dilingkungan TNI dalam rangka mendukung tugaspokok TNI.[2]
- Inspektorat Jenderal TNI dipimpin oleh InspekturJenderal TNI yang berkedudukan di bawah danbertanggung jawab kepada Panglima.[3]
- Inspektur Jenderal TNI dibantu oleh WakilInspektur Jenderal TNI, Sekretaris InspektoratJenderal TNI, dan 5 (lima) Inspektur Inspektorat[4]
Inspektorat TNI
- Letjen TNI Geerhan Lantara (2012-2014)
- Letjen TNI Syafril Mahyudin (21 May 2014 s/d 25 April 2016)
- Letjen TNI M.Setyo Sularso (25 April 2016 s/d 28 Juli 2017)
- Letjen TNI Dodik Wijanarko (28 Juli 2017 s/d 2 Maret 2018)
- Letjen TNI Muhammad Herindra
(2 Maret 2018 s/d 21 Oktober 2020)
- Letjen Mar TNI [[
Referensi
- ^ "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA". www.regulasip.id. Diakses tanggal 2022-10-18.
- ^ "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA". www.regulasip.id. Diakses tanggal 2022-10-18.
- ^ "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA". www.regulasip.id. Diakses tanggal 2022-10-18.
- ^ "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA". www.regulasip.id. Diakses tanggal 2022-10-18.