Inhutani I
PT Eksploitasi dan Industri Hutan I atau biasa disingkat menjadi Inhutani I, adalah anak usaha Perhutani yang bergerak di sektor kehutanan, dengan bisnis utamanya meliputi pengolahan kayu, pengelolaan hutan alam, dan pengelolaan hutan tanaman.
Inhutani I | |
Sebelumnya | PN Kehutanan Kalimantan Timur (1961 - 1972) |
Perseroan terbatas | |
Industri | Kehutanan |
Didirikan | 1961 |
Kantor pusat | |
Induk | Perum Perhutani (100%)[1] |
Situs web | inhutani1 |
Sejarah
Perusahaan ini didirikan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1961 sebagai sebuah perusahaan negara (PN) dengan nama PN Kehutanan Kalimantan Timur dan berkantor pusat di Samarinda.[2] Pada tahun 1964, kantor pusat perusahaan ini dipindah ke Balikpapan.[3] Pada tahun 1972, status perusahaan ini diubah menjadi persero, dan namanya pun diubah menjadi PT Eksploitasi dan Industri Hutan I atau biasa disingkat menjadi "Inhutani I".[4] Pada tahun 2014, pemerintah resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Perhutani, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang kehutanan.[5] Pada tahun 2022, Perhutani resmi menggabungkan Inhutani II dan Inhutani III ke dalam perusahaan ini. Melalui penggabungan tersebut, Inhutani I akan difokuskan pada produksi kayu bulat, olahan kayu, dan biomassa, serta pengembangan proyek-proyek berbasis alam atau perdagangan karbon.[6]
Unit bisnis utama
Industri pengolahan kayu
- PT Inhutani I Bekasi, Jawa Barat [Tutup]
- PT Inhutani I Juata, Tarakan, Kalimantan Utara
- PT Inhutani I Gresik, Jawa Timur
Hak Pengusahaan Hutan/HPH/IUPHHKA
- PT Inhutani I UMH Sambarata, Berau, Kalimantan Timur
- PT Inhutani I UMH Meraang, Berau, Kalimantan Timur
- PT Inhutani I UMH Tepian Buah, Berau, Kalimantan Timur
- PT Inhutani I UMH Kunyit-Simandurut, Nunukan, Bulungan, Kalimantan Utara
- PT Inhutani I UMH Pimping, Bulungan, Kalimantan Utara
- PT Inhutani I UMH Pangean, Malinau, Kalimantan Utara
- PT Inhutani I UMH Mamuju, Sulawesi Barat
- PT Inhutani I UMH Segah Hulu, Bulungan di Kalimantan Utara dan Berau di Kalimantan Timur
Hutan Tanaman Industri
- PT Inhutani I Long Nah, Kutai Timur, Kalimantan Timur
- PT Inhutani I Batuampar-Mentawir, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Referensi
- ^ http://www.ekon.go.id/hukum/view/pp-no-73-tahun-2014.1028.html
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1961" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 22 Oktober 2022.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1964" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 22 Oktober 2022.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 1972" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 22 Oktober 2022.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2014" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 22 Oktober 2022.
- ^ Elvira, Vina (5 Agustus 2022). "Perum Perhutani Merger Anak Perusahaan ke dalam Dua Subholding". Kontan. Diakses tanggal 19 September 2022.