Mediasi
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.[1]
Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yang mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yang bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan dibanyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.
Mediasi, sebagaimana digunakan dalam hukum, adalah bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang menyelesaikan perselisihan antara dua pihak atau lebih dengan efek konkret. Biasanya, pihak ketiga, mediator, membantu para pihak untuk menegosiasikan penyelesaian. Pihak yang bersengketa dapat menengahi perselisihan dalam berbagai domain, seperti masalah komersial, hukum, diplomatik, tempat kerja, komunitas, dan keluarga.
Istilah mediasi secara luas mengacu pada setiap contoh di mana pihak ketiga membantu orang lain mencapai kesepakatan. Lebih khusus lagi, mediasi memiliki struktur, jadwal, dan dinamika yang tidak dimiliki negosiasi "biasa". Prosesnya bersifat pribadi dan rahasia, mungkin ditegakkan oleh hukum. Partisipasi biasanya bersifat sukarela. Mediator bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan memfasilitasi daripada mengarahkan proses. Mediasi menjadi solusi yang lebih damai dan diterima secara internasional untuk mengakhiri konflik. Mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan sebesar apa pun.
Istilah mediasi, bagaimanapun, karena bahasa serta standar dan peraturan hukum nasional tidak identik dalam konten di semua negara melainkan memiliki konotasi khusus, dan ada beberapa perbedaan antara definisi Anglo-Saxon dan negara lain, terutama negara-negara dengan tradisi hukum perdata.[2]
Mediator menggunakan berbagai teknik untuk membuka, atau meningkatkan, dialog dan empati antara pihak yang bersengketa, yang bertujuan untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan. Banyak hal tergantung pada keterampilan dan pelatihan mediator. Ketika praktik ini mendapatkan popularitas, program pelatihan, sertifikasi, dan lisensi mengikuti, yang menghasilkan mediator terlatih dan profesional yang berkomitmen pada disiplin ilmu.
Sejarah
Aktivitas mediasi muncul di zaman yang sangat kuno. Praktik ini berkembang di Yunani Kuno (yang mengenal mediator non-nikah sebagai proxenetas), kemudian dalam peradaban Romawi. (Hukum Romawi, mulai dari Justinian's Digest tahun 530-533 M) mengakui mediasi. Bangsa Romawi menyebut mediator dengan berbagai nama, termasuk internuncius, medium, intercessor, philantropus, interpolator, conciliator, interlocutor, interpres, dan akhirnya mediator.
Jenis Mediasi
Kesalahan pengutipan: Tag <ref>
tidak sah atau memiliki nama yang salah. Ada 3 jenis mediasi menurut filsuf skolastik:
- Medium quod
Yaitu sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang lain yang diketahui. Contoh yang biasa diberikan untuk mediasi ini adalah premis-premis dalam silogisme. Pengetahuan tentang premis-premis membawa kita kepada pengetahuan tentang kesimpulan. Contoh lain: lampu merah lampu lalu lintas berwarna merah harus berhenti harus berhenti, jadi kendaraan harus berhenti.
- Medium quo
Yaitu sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi dapat diketahui melalui sesuatu yang lain. Contohnya: lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat benda-benda di sekitar kita tetapi kacamata itu sendiri tidak secara langsung kita sadari.
- Medium in quo
Sesuatu yang tidak disadari secara langsung dan yang di dalamnya diketahui sesuatu yang lain. Contohnya: kaca spion di mobil, supir mobil melihat kendaran di belakang dan hal-hal lain di sekitarnya dalam kaca spion itu sendiri secara tidak langsung ia sadari.[3]
Perilaku mediator
Perilaku yang harus dilakukan oleh mediator:
- Problem solving atau integrasi, yaitu usaha menemukan jalan keluar “win-win solution”. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menerapkan pendekatan ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sangat mungkin dicapai.
- Kompensasi atau usaha mengajak pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau mencapai kesepakatan dengan menjanjikan mereka imbalan atau keuntungan. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sulit dicapai.
- Tekanan, yaitu tindakan memaksa pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau sepakat dengan memberikan hukuman atau ancaman hukuman. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kesepakatan yang menang-menang sulit dicapai.
- Diam atau inaction, yaitu ketika mediator secara sengaja membiarkan pihak-pihak yang bertikai menangani konflik mereka sendiri. Mediator diduga akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kemungkinan mencapai kesepakatan “win-win solution”.
Hal-hal yang perlu dihindari dalam mediasi
Hal-hal yang harus dihindari dalam mediasi:
- Ketidaksiapan mediator
- Kehilangan kendali oleh mediator
- Kehilangan netralitas
- Mengabaikan emosi
Tahapan mediasi
Tahapan-tahapan dalam mediasi:
- Mendefinisikan permasalahan:
- Memulai proses mediasi
- Mengungkap kepentingan tersembunyi
- Merumuskan masalah dan menyusun agenda
- Memecahkan permasalahan:
- Mengembangkan pilihan-pilihan (options)
- Menganalisis pilihan-pilihan
- Proses tawar menawar akhir
- Mencapai kesepakatan
Efektivitas mediasi
Kriteria efektivitas mediasi:
- Fairness, yaitu menyangkut perhatian mediator terhadap kesetaraan, pengendalian pihak-pihak yang bertikai, dan perlindungan terhadap hak-hak individu.
- Kepuasan pihak-pihak yang bertikai, yaitu apakah intervensi mediator membantu memenuhi tujuan pihak-pihak yang bertikai, memperkecil kerusakan, meningkatkan peran serta, dan mendorong komitmen.
- Efektivitas umum, seperti kualitas intervensi, permanen tidaknya intervensi, dapat tidaknya diterapkan.
- Efisiensi dalam waktu, biaya, dan kegiatan.
- Apakah kesepakatan tercapai atau tidak.
Mediasi di Indonesia
Beberapa alasan mengapa mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa mulai mendapat perhatian yang lebih di Indonesia:
- Faktor Ekonomis, di mana mediasi sebagai altematif penyelesaian sengketa memiliki potensi sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa yang lebih ekonomis, baik dari sudut pandang biaya maupun waktu.
- Faktor ruang lingkup yang dibahas, mediasi memiliki kemampuan untuk membahas agenda permasalahan secara lebih luas, komprehensif dan fleksibel.
- Faktor pembinaan hubungan baik, di mana mediasi yang mengandalkan cara-cara penyelesaian yang kooperatif sangat cocok bagi mereka yang menekankan pentingnya hubungan baik antar manusia (relationship), yang telah berlangsung maupun yang akan datang.
Referensi
- ^ Arbitrase dan mediasi di Indonesia Oleh Gatot P. Soemartono,Indonesia
- ^ Everard, Rosabel E. (1980-08). "L.D. Egbert and F. Morales-Macedo, " Multilingual Law Dictionary – English, Français, Espanol, Deutsch", XXII + 551 pp. (1978), A.W. Sijthoff, Alphen aan den Rijn, The Netherlands; Oceana Publications Inc., Dobbs Ferry, N.Y., USA; Nomos Verlagsgesellschaft, Baden-Baden, F.R. Germany." Netherlands International Law Review. 27 (02): 262. doi:10.1017/s0165070x00014017. ISSN 0165-070X.
- ^ Epistemologi Dasar, Pengetahuan Ke Beberapa Masalah Pokok Filsafat Pengetahuan Oleh J. Sudarminta