Keadilan

Revisi sejak 25 Oktober 2022 12.01 oleh Badak Jawa (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 21839088 oleh 115.178.220.193 (bicara)jangan mengklaim diri sebagai penulis atau pembuat artikelnya)

Keadilan adalah kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal.[1] Diskusi mengenai bentuk dan perwujudan keadilan telah dimulai sejak berkembangnya teori-teori filsafat manusia. Kajian diskusi tentang keadilan selalu berkaitan dengan pembagian sumber daya secara kualitatif-kuantitatif.[2]

J.L. Urban, patung Dewi Keadilan di gedung pengadilan di Olomouc, Republik Ceko

Sifat dari keadilan ialah tidak dapat dinyatakan seluruhnya dalam satu pernyataan, karena keadilan merupakan gagasan yang dinyatakan. Sudut pandang kebaikan terhadap keadilan dapat dalam tingkat pengertian individu hingga ke tingkat negara.[3] Nilai keadilan merupakan salah satu jenis nilai yang menjadi tujuan perwujudan hukum,[4] sehingga keadilan selalu berkaitan dengan hukum.[5]

Di dalam filsafat, keadilan merupakan salah satu persoalan mendasar.[6] Keadilan merupakan salah satu jenis nilai yang bersifat abstrak sehingga sulit untuk diukur.[7] Pemahaman akan keadilan hanya dapat diperoleh dengan menjadikannya sebagai perwujudan hukum.[8] Pemenuhan keadilan menjadi salah satu fungsi dan peranan hukum bagi masyarakat.[9] Sarana pemenuhan keadilan di masyarakat umumnya melalui sistem peradilan pidana.[10] Pengaturan keadilan yang bersifat umum maupun individu serta keselarasan keduanya merupakan peran dari hukum negara.[11] Selain itu, penyebarluasan nilai keadilan kepada seluruh manusia juga merupakan salah satu misi dari agama.[12]

Sejarah kajian

Masa Yunani Kuno

Kajian mengenai keadilan telah dimulai sejak masa Yunani Kuno. Pada masa ini telah ada gagasan umum tentang keadilan secara kodrati dan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku. Pada masa Yunani Kuno, keadilan dikaitkan dengan hukum kodrat. Pencetus pemikiran ini ialah Aristoteles. Pada masa ini, pemikiran bahwa kehidupan manusia harus disesuaikan dengan kondisi alam masih diterima. Segala pandangan mengenai kebenaran disesuaikan dengan hukum kodrat yang pelaksanaannya hanya dapat terpenuhi dengan adanya keadilan. Munculnya gagasan mengenai keadilan di Yunani Kuno berawal dari penurunan kualitas demokrasi di Athena setelah terjadinya Perang Peloponnesos. Pada masa ini terdapat dua tokoh yang mengkaji keadilan sebagai bagian dari filsafat hukum, yaitu Plato dan Aristoteles. Keduanya mengemukakan pengertian keadilan yang berkaitan dengan hukum positif.[13]

Karakteristik

Nilai keadilan mengandung moral yang universal tetapi dinamis, dan hak-hak anggota masyarakat yang bersifat abstrak. Keadilan untuk setiap anggota masyarakat terpenuhi melalui pemberian perlakuan yang sama dan tidak berpihak pada suatu golongan tertentu.[14] Sifat utama dari keadilan adalah relatif bagi setiap individu yang berbeda. Suatu keadilan di dalam masyarakat dapat tidak dipahami maknanya sebagai suatu substansi hukum meskipun telah dilakukan secara adil. Ini disebabkan adanya perbedaan pandangan atas keadilan dari segi penilaian, pengamatan, perasaan, dan persepsi mengenai makna keadilan. Suatu keadilan tidak dapat dipandang sebagai suatu bagian dari rasa, keinginan atau harapan. Keadilan merupakan sesuatu yang tidak pasti karena maknanya hanya dimiliki oleh masing-masing hati nurani manusia. Kualifikasi terhadap substansi mengenai keadilan telah dibagi oleh Plato menjadi tiga jenis. Pertama, keadilan muncul secara alami dalam diri tiap individu. Kedua, keberadaan sifat keadilan dalam diri manusia membentuk penataan dan pengendalian diri manusia terhadap tingkat emosi dalam rangka adaptasi dengan lingkungan sosial. Ketiga, adanya keadilan membuat masyarakat dapat memenuhi kodratnya sebagai manusia secara utuh dan semestinya.[15]

Keadilan selalu berkaitan dengan hukum. Keberterimaan dan keberlangsungan hukum di dalam suatu masyarakat memerlukan asas-asas keadilan. Sifat dari hukum harus sesuai dengan asas-asas keadilan di dalam masyarakat agar dapat menghasilkan kepastian hukum. Sementara itu, keadilan menjadi salah satu cita-cita dari hukum selain dari kepastian hukum dan kebermanfaatannya. Keadilan, kepastian dan kebermanfaatan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kepastian hukum diperlukan untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan berkeadilan. Sementara itu, keadilan dan kebermanfaatan diperlukan untuk memberi nilai guna terhadap kepastian hukum.[16] Pemenuhan kesatuan antara kepastian hukum dan keadilan dilakukan dengan pembuatan perundang-undangan dengan perumusan terperinci hingga ke permasalahan pemberian sanksi.[17]

Keadilan juga memiliki kesamaan dengan persamaan atau kesetaran jika dikaitkan dengan konsep hak dan kewajiban. Dalam pengertian ini, keadilan merupakan kesetaraan dalam pemenuhan hak dan pembebanan kewajiban. Gagasan keadilan dan persamaan berbeda, tetapi saling terhubung satu sama lain. Makna dari keadilan dapat diperoleh dengan kesetaraan antara hak dan kewajiban disertai dengan penentuan substansi hukum dan moral yang digunakan untuk menetapkan hak dan kewajiban.[18]

Jenis

Keadilan restoratif

Keadilan restoratif merupakan jenis keadilan yang berkaitan dengan tindakan pelanggaran sosial di dalam masyarakat. Penegakan keadilan dilakukan terhadap pelaku pelanggaran maupun korban pelanggaran. Pelaku pelanggaran diberikan rehabilitasi, sementara korban diberikan penyembuhan. Penegakan keadilan bersifat terbuka dengan pengadaan penegakan hanya di komunitas yang menjamin penegakan keadilan dalam masyarakat. Jaminan dari masyarakat ialah mengenai penetapan tindakan pelanggaran sebagai suatu perbuatan yang sifatnya salah, tidak adal dan tidak patut dilakukan.[19] Konsep keadilan restoratif memberikan pemusatan perhatian kepada pelibatan korban, pelaku pidana dan masyarakat dalam hubungan kemanusiaan. Melalui keadilan restoratif, masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap penyelesaian suatu tindak pidana. Penyelesaian ini bersifat memperbaiki serta menghasilkan rekonsiliasi yang memberikan kepuasan kepada seluruh pihak yang terlibat.[20] Pendekatan keadilan restoratif ini umumnya digunakan untuk penyelesaian hukum yang melibatkan anak dalam perkara diversi atau perkara yang tidak memerlukan mekanisme pidana.[21] Keadilan restoratif berbeda dengan keadilan retributif yang mengutamakan keadilan dengan pembahasan, maupun keadilan restitutif yang mengutamakan keadilan dengan memberikan ganti rugi.[22]

Sudut pandang agama

Islam

Dalam Islam, Al-Qur'an diyakini sebagai pedoman lengkap terhadap moral yang didasarkan kepada prinsip-prinsip keadilan. Adanya prinsip-prinsip keadilan di dalam Al-Qur'an bertujuan untuk menciptakan keramahan dan kedamaian di dalam tatanan kehidupan manusia yang diyakini terlahir dalam keadaan suci. Penegakan keadilan oleh Allah sebagai Tuhan diwakili dengan pengutusan para nabi dan rasul ke Bumi. Pandangan ini disampaikan di dalam Al-Qur'an pada Surah Al-Hadid ayat 25. Dalam ayat ini disampaikan bahwa para nabi dan rasul diutus dengan dua tujuan utama, yaitu misi kenabian dan menegakkan keadilan. Misi kenabian dilaksanakan dengan mengajarkan tauhid dan melarang perbuatan musyrik. Sementara penegakan keadilan dilakukan dengan menghilangkan kezaliman yang terjadi di dalam suatu masyarakat.[23]

Islam menjadikan keadilan sebagai salah satu doktrin utama dalam kegiatan muamalah. Pandangan ini disampaikan dalam Surah Al-Ma'idah ayat 8. Dalam ayat ini disampaikan bahwa keadilan merupakan suatu pendekatan kepada ketakwaan. Keadilan ini harus dipenuhi tanpa membawa emosi tertentu pada suatu golongan tertentu.[24] Keadilan dalam Islam merupakan suatu bentuk tauhid yang disertai dengan prinsip kebebasan yang bermoral dan beretika. Manusia diberi kesadaran untuk menggunakan potensi yang ada pada dirinya sebagai pemberian dari Allah yang digunakan untuk pengabdian kepadaNya selama menjalani kehidupan di Bumi.[25] Penegakan keadilan dalam muamalah dilakukan dengan menggunakan asas-asas hukum formil dan hukum materil sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan hadis.[26]

Kekristenan

Dalam Kekristenan, keadilan merupakan salah satu nilai fundamental. Keadilan ini berkaitan dengan kesetaraan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah. Kesetaraan ini diperoleh oleh setiap manusia karena statusnya sebagai ciptaan. Masyarakat berperan mewujudkan kesetaraan ini dalam bentuk penyediaan sumber daya yang mampu menjaga martabat manusia.[27]

Akses

Akses terhadap keadilan merupakan langkah-langkah yang ditempuh oleh masyarakat dalam pertahanan dan pemulihan hak serta penyelesaian permasalahan hukum sesuai dengan standar hak asasi manusia. Penyelesaian permasalahan hukum dapat melalui mekanisme formal maupun informal sesuai dengan kemampuan masyarakat.[28] Akses terhadap keadilan terbagi menjadi dua pendekatan yaitu pendekatan keadilan sebagai hak asasi manusia dan pendekatan keadilan ditinjau dari segi kemampuan pemerolehannya. Kedua jenis pendekatan ini dilakukan karena masyarakat tidak hanya harus mengetahui hak-hak yang dimilikinya beserta dengan cara memperolehnya dari negara, melainkan juga harus mengetahui kemampuan untuk memperolehnya.[29]

Akses terhadap keadilan dapat diperoleh dalam pelaksanaan hukum secara formal maupun dari segi substansi. Proses pemerolehannya tidak hanya melalui lembaga peradilan dan advokasi, tetapi dapat pula melalui lembaga yang tidak termasuk lembaga peradilan. Perubahan pandangan mengenai akses terhadap keadilan dari hanya melalui lembaga peradilan menjadi dapat dilakukan di luar lembaga peradilan diawali oleh gagasan Mauro Cappeletti dan Bryan Garth mengenai akses terhadap sistem hukum. Keduanya mengemukakan bahwa akses terhadap sistem hukum harus bersifat seimbang untuk individu dan masyarakat dengan hasil yang adil.[30]

Penegakan

Konsep peradilan yang adil

Peradilan yang adil merupakan konsep yang mengemukakan bahwa proses peradilan harus bertindak secara adil terhadap mengadili pidana untuk jenis kejahatan apapun. Konsep peradilan yang adil merupakan salah satu sarana dalam melakukan penegakan keadilan. Konsep ini didasarkan kepada adanya prinsip persamaan di hadapan hukum. Ini sejalan dengan tujuan hukum untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan. Kedua konsep ini saling berkaitan satu sama lain serta saling melengkapi tujuannya masing-masing.[31] Putusan hakim yang berkeadilan dapat dicapai oleh hakim dengan menggunakan karakteristik penalaran hukum dan ratio decidendi. Dalam pengambilan keputusan, hakim harus memperhatikan aspek formal prosedural beserta dengan aspek universal yang meliputi keadilan dan kemanusiaan.[32] Kedua aspek ini umumnya dipertimbangkan oleh hakim khususnya pada kasus pidana yang dapat diberikan pengampunan dengan pemberian maaf.[33] Sementara itu, dalam peradilan umum dapat diadakan upaya hukum ketika putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan akibat kekeliruan dalam melakukan pengambilan keputusan. Upaya hukum ini dapat dilakukan secara perseorangan atau badan hukum dengan berdasarkan kepada pemberian kewenangan dari undang-undang yang berlaku.[34]

Peradilan adat

Peradilan adat dilakukan ketika terjadi sengketa yang dapat diselesaikan dalam basis komunitas. Keberadaan peradilan adat didasarkan kepada peran hukum sebagai pengarah bagi terwujudnya keadilan. Proses legitimasi hukum didasarkan kepada asas dan nilai hukum yang berlaku di dalam suatu masyarakat secara tertulis maupun secara tidak tertulis. Peradilan adat memperoleh reaktualisasi dan revitalisasi karena hukum harus ditetapkan secara bertanggung-jawab.[35] Peradilan secara adat merupakan bentuk perlindungan terhadap nilai dan norma masyarakat khusunya bagi rasa keadilan yang masih dimiliki oleh masyarakat adat.[36]

Tokoh pemikir

Plato

 
Ilustrasi diri dari Plato, salah satu tokoh pemikir tentang keadilan, khussnya pada beberapa karya tulisnya yaitu Politeia, Politikos, dan Nomoi.

Plato meyakini bahwa keadilan merupakan pemberian hak yang memang telah dimiliki oleh setiap manusia. Ia meyakini keadilan di dalam masyarakat tercapai ketika setiap anggota masyarakat memperoleh haknya. Perolehan hak ini dapat terjadi jika setiap individu di dalam masyarakat memperoleh kedudukan yang sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Teori keadilan yang dikemukakan oleh Plato mengutamakan keselarasan dan moral. Ia meyakini bahwa keadilan merupakan substansi rohani yang membentuk dan menjaga kesatuan lingkungan sosial di dalam masyarakat. Prinsip keselarasan tercapai ketika masyarakat mengadakan pengaturan bagi anggota masyarakatnya. Keadilan tercapai ketika setiap orang memperoleh pekerjaan yang sesuai dengannya secara merata.[37]

Gagasan-gagasan Plato mengenai keadilan dikemukakannya dalam beberapa karya tulisnya yang berjudul Politeia, Politikos, dan Nomoi. Dalam karya-karyanya ini, Plato mengaitkan keadilan dengan politik yang dilandasi oleh paham idealisme. Plato menjadikan keadilan sebagai alat keseimbangan antara tiga bagian jiwa dengan empat empat jenis kebajikan pokok yang menjadi keutamaan manusia. Ketiga bagian jiwa ini meliputi akal, semangat dan keinginan. Sementara empat kebajikan poko meliputi kearifan, keperkasaan, pengendalian diri dan keadilan. Kearifan dihubungkan dikatikan dengan akal, keperkasaan dikaitkan dengan semangat, sementara pengendalian diri dikaitkan dengan keadilan. Sementara keadilan berkaitan dengan akal, semangat dan keinginan.[38] Plato membagi jenis keadilan menjadi dua, yaitu keadilan individual dan keadilan negara. Keadilan individual diartikannya sebagai pengendalian diri seseorang dengan menggunakan akalnya.[39]

Aristoteles

 
Halaman pertama Etika Nikomakea dalam bahasa Yunani dan bahasa Latin. Buku ini ditulis oleh Aristoteles yang salah satunya mengemukakan tentang pandangannya mengenai keadilan.

Aristoteles menjelaskan bahwa keadilan merupakan kondisi pemberian hak kepada setiap orang yang memang layak diterimanya. Tiap kasus penerimaan hak ini harus melalui peraturan tersendiri. Konsep mengenai keadilan ini disampaikan oleh Aristoteles dalam bukunya yang berjudul Rhetorica. Keadilan ini diwujudkan melalui hukum yang menyediakan peraturan umum.[40] Kemudian, melalui bukunya yang berjudul Etika Nikomakea, Aristoteles mengemukakan pandangannya mengenai pemenuhan keadilan dengan tuntutan pemenuhan hak masyarakat. Dalam pandangannya, suatu masyarakat tidak hanya memikirkan tentang bentuk pemerintahan yang terbaik, tetapi juga melibatkan pemikiran mengenai bentuk pemerintahan yang termudah untuk memenuhi keinginan masyarakat. Pemikiran Aristoteles ini menjadi inti dari filsafat hukum yang ia kembangkan. Ia berpendapat bahwa keadilan merupakan syarat untuk menetapkan hukum.[41]

Aristoteles menganggap keadilan sebagi suatu gagasan yang mengandung ambiguitas. Keadilan menurutnya dapat diartikan menjadi dua hal, yaitu kebajikan sosial yang menyeluruh atau kebajikan sosial yang memilik kekhususan. Kebajikan sosial yang menyeluruh ini ia sebut sebagai keadilan universal. Sementara, kebajikan sosial yang khusus disebutnya sebagai keadilan partikular. Aristoteles mengemukakan bahwa keadilan universal terbentuk bersamaan dengan proses penegakan hukum. Sedangkan keadilan partikular berkaitan dengan kepatutan. Ia kemudian membagi lagi keadilan partikular menjadi keadilan distributif dan keadilan komutatif.[42]

Pembagian keadilan menjadi keadilan distributif dan keadilan komutatif bertujuan untuk mengadakan penyelidikan mengenai sifat kesetaraan yang kemudian berguna untuk menilai proporsionalitas. Tahapan penyelidikan dimulai dari keadilan distributif sebagai tahapan pertama, kemudian dilanjutkan dengan keadilan komutatif sebagai tahapan kedua. Keadilan distributif merupakan kegiatan pemaknaan prinsip kesetaraan atau keadilan yang sifatnya tidak merata. Semenetara itu, keadilan komutatif merupakan kegiatan pemaknaan prinsip kesetaraan atau keadilan yang merata. Prinsip kesetaraan pada keadilan distributif dan keadilan komutatif tidak dapat diberikan makna yang sama. Perbedaannya terletak pada kesetaraan antara pihak yang memiliki keterlibatan dan pihak yang tidak terlibat sama sekali. Sementara itu, kesamaan prinsip kesetaraannya ialah pemberlakuan kesetaraan secara sama rata dan sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.[43]

Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah mengartikan keadilan sebagai tindakan memberikan hak setiap anggota masyarakat secara adil dan sukarela serta tetap menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, keadilan diterapkan baik oleh individu, keluarga, maupun masyarakat. Tiap individu di dalam masyarakat harus bersikap jujur, mengetahui kebenaran dan kesalahan serta menaati peraturan yang berlaku. Tujuan penegakan keadilan tidak hanya dianggap sebagai pemenuhan harapan bagi setiap manusia, tetapi juga berkaitan dengan pelaksanaan perintah Tuhan di dalam Al-Qur'an yang merupakan kitab suci bagi umat Islam.[44] Konsep keadilan yang diyakini oleh Ibnu Taimiyah adalah yang tidak memberikan kezaliman bagi orang lain. Keadilan harus mampu mencegah tindakan melukai atau merugikan orang lain. Ia meyakini bahwa kompensasi yang adil perlu diberikan berkaitan dengan permasalahan moral maupun kewajiban hukum.[45]

John Rawls

 
Sampul depan dari A Theory of Justice edisi pertama. Buku ini merupakan salah satu karya John Rawls yang membahas tentang keadilan.

John Rawls memberikan pemikiran-pemikiran yang berpengaruh terhadap diskursus tentang nilai keadilan. Karya-karyanya yang penting terkait dengan keadilan antara lain A Theory of Justice, Political Liberalism, dan The Law of Peoples. Rawls mengembangkan prinsip-prinsip mengenai keadilan dengan konsep posisi azali dan selubung ketidaktahuan.[46]

Penerapan prinsip

Supremasi hukum

Prinsip keadilan diterapkan dalam supremasi hukum bersama dengan prinsip egalitarian. Supremasi hukum merupakan doktrin yang mulai dikembangkan pada abad ke-19 bersamaan dengan perkembangan negara konstitusi dan negara demokrasi serta peran parlemen dalam pemerintahan. Supremasi hukum ini menghasilkan hukum umum yang aturannya ditentukan oleh hukum dan bukan oleh manusia.[47]

Kepercayaan publik

Prinsip keadilan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pejabat publik. Penilaian terhadap pejabat publik dilakukan dengan pengamatan terhadap tindakan pejabat publik dalam memberikan pelayanan publik. Tindakan para pejabat publik dianggap mampu memberikan keadilan ketika para pemangku kepentingan dan warga yang dilayani menganggap bahwa tindak tersebut merupakan sesuatu yang masuk akal dan dapat diterima oleh masyarakat. Sebaliknya, prinsip keadilan dianggap telah dilanggar ketika pelayanan publik bersifat tidak wajar dan memiliki unsur diskriminasi.[48]

Referensi

  1. ^ Purwana, Agung Eko (2016). Masykuroh, Ely, ed. Keadilan: Pendekatan Ekonomi Islam Teori, Masalah, dan Kebijakan (PDF). Ponorogo: STAIN Po Press. hlm. 9. ISBN 978-602-9312-89-8. 
  2. ^ Kurniawan, Danang (2019). "Ruang-Ruang Keadilan bagi Sang Margin" (PDF). Indonesian Journal of Theology. 7 (2): 138. doi:10.46567/ijt.v7i2.131. ISSN 2339-0751. 
  3. ^ Michael, Tomy (2017). "Diskursus Keadilan dalam Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan". Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu dan Call of Papers UNISBANK Ke-3: 402. ISBN 978-979-364-999-3. 
  4. ^ Aprita, S., dan Adhitya, R. (2020). Nurachma, Shara, ed. Filsafat Hukum (PDF). Depok: Rajawali Pers. hlm. 190. ISBN 978-623-231-448-1. 
  5. ^ Marsaid, Zuber, R., dan Romziatussa'adah. Anak dan Penyalahgunaan Narkoba Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Perspektif Nilai Kepatutan dan Keadilan (PDF). Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden Fatah. hlm. 130. ISBN 978-602-7253-07-0. 
  6. ^ Mustadi, A., Fauzani, R. A., dan Rochmah, K. (2018). Landasan Pendidikan Sekolah Dasar (PDF). Yogyakarta: UNY Press. hlm. 8. ISBN 978-602-4980-02-3. 
  7. ^ Zubaedi (2013). Desain Pendidikan Karakter: Konsepsi dan Aplikasinya dalam Lembaga Pendidikan (PDF). Jakarta: Kencana. hlm. 43. ISBN 978-602-8730-85-3. 
  8. ^ Tisnanta, HS., dkk. (2014). Hardiansyah, Ridwan, ed. Article Impact Assesment: Mendorong Perda yang Memihak si Miskin (PDF). Bandar Lampung: Indepth Publishing. hlm. 16. ISBN 978-602-1534-22-9. 
  9. ^ Nata, Sofyan Hadi (ed.). Hukum Perdata (PDF). Ponorogo: CV. Nata Karya. hlm. 3. ISBN 978-602-61995-2-2. 
  10. ^ Sugiharto, R. (2012). Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Sekilas Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara (PDF). Unissula Press. hlm. 1. ISBN 978-602-7525-15-3. 
  11. ^ Handoko, Sigit (2020). Revitalisasi Pancasila (PDF). Yogyakarta: Kreasi Total Media. hlm. 156. 
  12. ^ Nurhidayah, Y., dan Nurhayati, E. (2018). Psikologi Komunikasi Antar Gender (PDF). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. vi. ISBN 978-602-229-937-0. 
  13. ^ Jainah, Z. O., dkk. (2019). Sisi Pembangunan Hukum Indonesia. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung Press. hlm. 143–144. ISBN 978-602-60638-8-5. 
  14. ^ Saifullah (2020). Senjakala Keadilan: Risalah Paradigma Baru Penegakan Hukum di Indonesia (PDF). Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. hlm. 4. 
  15. ^ Syarifuddin, M. (2020). Cholil, A., dan Fathony, A. F., ed. Aksesibilitas Keadilan bagi Perempuan dan Anak: Peran Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Keadilan bagi Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum (PDF). PT Imaji Cipta Karya. hlm. 11–12. ISBN 978-623-90916-6-8. 
  16. ^ Wantu, Fence M. (2015). Pengantar Ilmu Hukum (PDF). Gorontalo: UNG Press. hlm. 5. ISBN 978-602-72133-6-4. 
  17. ^ Kenedi, John (2017). M., SIrajuddin, ed. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Polivy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia (PDF). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 200. ISBN 978-602-229-800-7. 
  18. ^ Isharyanto (2016). Novianasari, ed. Politik Hukum (PDF). CV Kekata Group. hlm. 43. 
  19. ^ Purwati, Ani (2020). Lestari, Tika, ed. Keadilan Restoratif dan Diversi dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak (PDF). Surabaya: CV. Jakad Media Publishing. hlm. 21. ISBN 978-623-7681-67-0. 
  20. ^ Tim Kerja Pengkajian Hukum (2012). Laporan Tim Pengkajian Hukum tentang Sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkna Prinsip Restorative Justice (PDF). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. hlm. 16. 
  21. ^ Novianti, dkk. (2015). Sistem Peradilan Pidana Anak: Peradilan untuk Keadilan Restoratif (PDF). Jakarta Pusat: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI. hlm. 120. ISBN 978-602-1247-49-5. 
  22. ^ Sudewo, Fajar Ari (2021). Hamzani, A. I., dan Taufik, M., ed. Pendekatan Restorative Justice bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (PDF). Pekalongan: PT. Nasya Expanding Management. hlm. 11. ISBN 978-623-6906-52-1. 
  23. ^ Khaeruman, Badri (2019). Membangun Keadilan Ekonomi: Penguatan Konsep Islami dan Pengembangan Usaha (PDF). Bandung: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Bandung. hlm. 21–22. ISBN 978-623-6070-91-8. 
  24. ^ Suretno, Sujian (2018). Pelaksanaan Musyarakah di Bank Syariah Mandiri: Kajian Prinsip Keadilan dan Kepatuhan Syariah (PDF). Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi. hlm. 107. ISBN 978-602-5668-57-9. 
  25. ^ Nuraeni, N., dan Sopiah, E. Peran Baitul Maal Wa Tamwil dalam Mendorong UMKM di Kabupaten Sukabumi: Studi Lapangan di BMT Ibadurrahman Kota Sukabumi (PDF). Bandung: Pusat Penelitian Dan Penerbitan UIN SGD Bandung. hlm. 93. ISBN 978-623-7633-42-6. 
  26. ^ Abdulahanaa (2018). Mengatasi Korupsi Dengan Asas Pembuktian Terbalik: Mewujudkan Tuntutan Keadilan Hukum Muamalah (PDF). Yogyakarta: TrustMedia Publishing. hlm. 110. ISBN 978-602-5599-06-4. 
  27. ^ Wijaya, Y., Wantian, C., dan Stückelberger, C. (2017). Iman Dan Nilai-Nilai Kristiani: Sebuah Pengantar untuk Para Pengusaha di Cina (PDF). Diterjemahkan oleh Wati, Mega. Jenewa: Globethics.net International Secretariat. hlm. 79. ISBN 978-2-88931-116-3. 
  28. ^ Hidayat, Papang (2020). Budiman, A. A., dan Rahmawati, M., ed. Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Hak-Hak Konsumen: Sebuah Panduan Akses terhadap Keadilan (PDF). Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform. hlm. 28. ISBN 978-623-719-804-8. 
  29. ^ Wicaksana, D. A., dkk. (2020). Hertanto, Hasril, ed. Indeks Akses Terhadap Keadilan di Indonesia 2019 (PDF). Konsorsium Masyarakat Sipil untuk Akses terhadap Keadilan. hlm. 26. ISBN 978-623-93444-0-5. 
  30. ^ Kamarusdiana (2019). "Akses Keadilan Bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan" (PDF). Mizan: Journal of Islamic Law. 3 (1): 3. doi:10.32507/mizan.v3i1.401. ISSN 2598-6252. 
  31. ^ Abidin, Z., dkk. (2019). Qorib, F., dan Anggara, ed. Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia (PDF). Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform. hlm. 180. ISBN 978-602-6909-86-2. 
  32. ^ Anggono, B. D., dkk. (2021). Indrayati, R., dan Damaitu, E. R., ed. Pancasila: Menuju Satu Abad Kemerdekaan (PDF). Jember: UPT Percetakan & Penerbitan Universitas Jember. hlm. 100. ISBN 978-623-6039-38-0. 
  33. ^ Syahputra, Adery (2016). Eddyono, Supriyadi Widodo, ed. Tinjauan Atas Non-Imposing of a Penalty/ Rechterlijk Pardon/ dispensa de pena dalam R KUHP serta Harmonisasinya dengan R KUHAP (PDF). Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform. hlm. 22. ISBN 978-602-6909-13-8. 
  34. ^ Rumawi, dkk. (2021). Hukum Acara Perdata (PDF). Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung. hlm. 153. ISBN 978-623-6092-75-0. 
  35. ^ Jamaluddin, dkk. (2019). Yulia, Sari, E., dan Rahman, A., ed. Penyelesaian Sengketa melalui Peradilan Adat: Suatu Instrumen Mencapai Perdamaian Dan Keadilan Bagi Masyarakat (PDF). Lhokseumawe: Unimal Press. hlm. 11. ISBN 978-602-464-093-4. 
  36. ^ Jaholden (2021). Matondang, S. A., dan Areza. T. S. M., ed. Reformulasi Hukum Pidana Indonesia (PDF). Deli Serdang: Budapest International Research And Critics University. hlm. 3. ISBN 978-623-68930-6-7. 
  37. ^ Pagar (2007). Pembaharuan Hukum Islam Indonesia: Kajian Terhadap Sisi Keadilan Ahli Waris Pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam (PDF). Bandung: Citapustaka Media. hlm. 11–12. ISBN 979-3216-74-3. 
  38. ^ Purwanto, Muhammad Roy (2019). Keadilan dan Negara: Pemikiran Sayyid Qutb Tentang Negara yang Berkeadilan (PDF). Ypgyakarta: Universitas Islam Indonesia. hlm. 6. ISBN 978-602-450-345-1. 
  39. ^ Taufik, Muhammad (2013). "Filsafat Johnn Rawls tentang Teori Keadilan" (PDF). Mukaddimah. 19 (1): 43. 
  40. ^ Aprita, Serlika (2019). Keadilan Restrukturitatif: Perspektif Perlindungan Hukum Debitor Dalam Kepailitan (PDF). Grobogan: CV. Sarnu Untung. hlm. 95. ISBN 978-602-5650-48-2. 
  41. ^ Kalalo, F. (2008). "Kebijakan Reklamasi Pantai dan Laut serta Implikasinya pada Status Hukum Tanah dan Masyarakat Pesisir" (PDF). Konverensi Nasional VI Pengelolaaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan. Manado: 1100–1101. ISBN 978-979-25-2347-8. 
  42. ^ Wargasetia, G., dan Setiawan, J. M., ed. (2011). Mozaik Kebenaran (PDF). Bandung: PT Danamartha Sejahtera Utama. hlm. 53. ISBN 978-979-1194-14-3. 
  43. ^ Jaholden (2021). Praperadilan dan Pembaharuan Hukum Pidana (PDF). Serang: CV. AA. Rizky. hlm. 60. ISBN 978-623-6942-88-8. 
  44. ^ Nasution, Maneger (2018). "Negara Punya Mandat dalam Mewujudkan Keadilan Sosial Perspektif HAM" (PDF). Proceedings Seminar Nasional dan Call For Papers: Menagih Komitmen Pemerintah, Mewujudkan Keadilan Sosial. Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: 8. ISBN 978-623-7054-09-2. 
  45. ^ Rahim, Abdul (2020). Juhasdi, ed. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam (PDF). Makassar: Yayasan Barcode. hlm. 108. ISBN 978-623-285-080-4. 
  46. ^ Sukarna, Kadi (2016). Alat Bukti Petunjuk Menurut KUHP dalam Perspektif Teori Keadilan (PDF). Semarang: Unnes Press. hlm. 41. ISBN 978-602-285-066-3. 
  47. ^ Sulaiman (2016). Ali, Hasbi, ed. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (PDF). Banda Aceh: Yayasan PeNA Banda Aceh. hlm. 105. ISBN 978-602-1620-46-5. 
  48. ^ Daraba, Dahyar (2019). Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik (PDF). Penerbit Leisyah. hlm. 137–138. ISBN 978-623-7045-87-8. 

Pranala luar