Nomor Registrasi Pokok
Nomor Registrasi Pusat (NRP) merupakan sistem penomoran yang dimiliki oleh POLRI Tentara Nasional Indonesia untuk tujuan administratif.
Latar belakang
Selama Revolusi Nasional Indonesia, tidak ada cara untuk mengidentifikasi keanggotaan seseorang dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru dibentuk. Banyak jawara dan preman jalanan yang mengakui diri mereka sendiri sebagai tentara sehingga membingungkan para komandan pasukan. Upaya lebih lanjut untuk melakukan pendataan terhadap anggota TNI gagal karena serangan pasukan Belanda yang secara terus-menerus berlangsung di beberapa daerah.[1]
Masalah ini terus berlanjut setelah revolusi usai. Sejumlah kesatuan dalam tentara bertindak sendiri-sendiri tanpa ada komando dari pusat, sedangkan hasil investigasi menunjukkan bahwa ada beberapa batalyon fiktif di dalam kesatuan-kesatuan. Selain itu, sejumlah satuan militer ditemukan memalsukan jumlah personil dan kepangkatan.[1]
Upaya untuk mendata pasukan dimulai pada tahun 1951, ketika Abdul Haris Nasution menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat, namun berujung pada kegagalan. Penerusnya, Bambang Sugeng, melanjutkan upayanya dalam menciptakan nomor registrasi bagi personil angkatan darat. Bambang memerintahkan para panglima daerah untuk melakukan registrasi terhadap prajurit di wilayahnya. Hasil registrasi kemudian mencatat 88.324 prajurit aktif. Setelah registrasi usai, Bambang menetapkan surat keputusan yang mengatur pangkat, jabatan, dan NRP dari masing-masing prajurit. Upaya serupa kemudian juga dilakukan oleh angkatan laut dan angkatan udara.[1]
Format
Nomor Registrasi Pusat dibagi berdasarkan status anggota sebagai perwira, bintara, dan tamtama. Bagi perwira, angka NRP bernomor dari 10001 hingga 99999, sedangkan bagi bintara dan tamtama bernomor dari 100001 hingga 999999. NRP 10001 diberikan kepada Bambang Soegeng, sedangkan nomor 100001 diberikan pada Pembantu Letnan Satu Prayitno. Di angkatan laut, NRP 1/P diberikan kepada Laksamana Madya R. Soebijakto, sedangkan di angkatan udara, NRP 460001 diberikan kepada Marsekal Madya Soerjadi Soerjadarma.[1]
Referensi
- ^ a b c d "Inilah Daftar Prajurit TNI Pemilik NRP 0001, Siapa Sajakah Mereka?". Diakses tanggal 2022-02-09.