Indra J. Piliang

politikus asal indonesia

Templat:Nama nama Minangkabau


Indra Jaya Piliang
Berkas:Indra J. Piliang.jpg
LahirIndra Jaya
19 April 1972 (umur 52)
Indonesia Padang Pariaman, Sumatra Barat
KebangsaanIndonesia Indonesia
Nama lainIndra Jaya
AlmamaterUniversitas Indonesia
PekerjaanIlmuwan CSIS
politisi
Dikenal atasPolitisi Partai Golkar
Partai politikGolkar
X: IndraJPiliang Modifica els identificadors a Wikidata

Indra Jaya Piliang (lahir 19 April 1972) adalah seorang politisi dari Partai Golkar. Indra menyelesaikan S-1 di jurusan sejarah fakultas sastra Universitas Indonesia tahun 1997. Selain sebagai politisi, Indra juga sebagai peneliti di Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Jakarta, pemerhati masalah otonomi daerah, aktivis Berantas (Perhimpunan Rakyat Jakarta untuk Pemberantasan Korupsi) dan kolumnis di beberapa media cetak nasional.

Pada tahun 2008 Indra Jaya Piliang telah menyelesaikan S-2 di Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia .

Profil

Kehidupan dan pendidikan

Indra lahir di Kampuang Perak, Pariaman, pada 19 April 1972. Sejak usia 2 tahun sudah diajak ayah dan ibunya ke Sikakap, Kepulauan Mentawai. Ayah Indra, Boestami Datuak Nan Sati, adalah pegawai negeri sipil yang kini sudah pensiun. Ibu Indra, Yarlis, adalah seorang ibu rumah tangga. Indra memiliki dua orang kakak dan empat orang adik kandung.

Jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak ditempuh Indra di Sikakap, Mentawai. Setelah itu Indra sempat masuk SD di SD Inpres Sikucua, V Koto Kampuang Dalam, di usia 6 tahun. Tahun berikutnya, Indra masuk SD 1 Aia Angek, sempat pindah ke SD Inpres Sikucua. Indra menamatkan SD-nya di SD 2 Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Setelah itu Indra masuk ke SMP Standar Koto Laweh, lalu pindah ke SMP Negeri Kampuang Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, sampai tamat. Indra menamatkan pendidikan SMA-nya di SMA Negeri 2 Pariaman.

Kemudian, Indra melanjutkan studi Sarjana di Jurusan Ilmu Sejarah Universitas Indonesia dan Pasca Sarjana di Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia. Pada masa kuliah, Indra adalah aktivis mahasiswa yang memegang jabatan intra dan ekstra kampus, mulai dari tingkat jurusan, fakultas, universitas sampai antar universitas. Sebagai mahasiswa Universitas Indonesia (1991-1996), Indra mewakili UI dalam beragam kesempatan pertemuan mahasiswa antar perguruan tinggi. Ia memiliki jaringan luas di kalangan aktivis mahasiswa era 1990-an sampai gerakan mahasiswa 1998.

Karier

Indra dikenal sebagai pengamat dan peneliti bidang politik, pemerintahan daerah, konflik, pertahanan, keamanan dan otonomi daerah. Indra juga terlibat dalam pelbagai organisasi masyarakat sipil, seperti Koalisi Konstitusi Baru, Koalisi Media, sampai Pokja Papua. Ia pernah bekerja di Centre for Strategic and International Studies (CSIS) sejak 1 Desember 2000 sampai 31 Desember 2008. Setelah itu, Indra terjun total ke dunia politik, tanpa meninggalkan kegemarannya untuk meneliti dan menulis. Indra juga merupakan salah satu pendiri dan sekaligus Sekjen pertama Ikatan Himpunan Mahasiswa Sejarah Se-Indonesia (IKAHIMSI) pada tahun 1995.

Sehari-hari beraktivitas sebagai Dewan Penasehat The Indonesian Institute. Selain itu, Indra adalah Ketua Departemen Kajian Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, sekaligus Ketua Dewan Pelaksana Badan Penelitian dan Pengembangan DPP Partai Golkar.

Dalam struktur Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan MKGR, Indra dipercaya sebagai Deputi Sekjen. Dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Indra menjabat sebagai Wakil Sekjen.Selain itu, Indra menjadi Komisaris Utama PT Gerilya Tuah Malaka yang bergerak di bidang konsultan komunikasi, penelitian dan politik.

Terjerat Kasus Napza

Pada Hari Rabu, tanggal 13 September 2017, Indra ditangkap polisi karena menggunakan napza yang masuk ke dalam golongan amfetamin. Indra ditangkap bersama kedua rekannya saat berada di salah satu ruangan karaoke di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Polisi menetapkan Indra J Piliang dan dua rekannya tersebut sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Politisi Golkar itu kemudian dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Polisi bersama BNN kemudian melakukan asesmen kepada ketiganya, dan memutuskan agar ketiganya menjalani proses rehabilitasi.

Pranala luar