Federalisme di Indonesia

sistem pemerintahan di Indonesia
Revisi sejak 26 Oktober 2022 12.41 oleh Blackman Jr. (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Pada masa ini, yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949. Berdasarkan konstitusi tersebut bentuk negara Indonesia adalah serikat atau federasi yang terdiri dari 15 negara bagian. Republik Indonesia Serikat adalah suatu negara federasi sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bunda...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Pada masa ini, yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949. Berdasarkan konstitusi tersebut bentuk negara Indonesia adalah serikat atau federasi yang terdiri dari 15 negara bagian. Republik Indonesia Serikat adalah suatu negara federasi sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar, yakni Indonesia, BFO, dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.[1]

Sejarah

Kritik

Usulan

Referensi

  1. ^ "Proses Penyelenggaraan Negara dalam Konteks Federalisme". Diakses tanggal 26 Oktober 2022.