Federalisme di Indonesia
sistem pemerintahan di Indonesia
Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Pada masa ini, yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949. Berdasarkan konstitusi tersebut bentuk negara Indonesia adalah serikat atau federasi yang terdiri dari 15 negara bagian. Republik Indonesia Serikat adalah suatu negara federasi sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar, yakni Indonesia, BFO, dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.[1]
Sejarah
Kritik
Usulan
Referensi
- ^ "Proses Penyelenggaraan Negara dalam Konteks Federalisme". Diakses tanggal 26 Oktober 2022.