Zakat emas dan perak
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Oktober 2020) |
Zakat emas dan perak merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mempunyai emas dan perak bila telah mencapai nisab dan haul.
Emas
suntingAdapun nisab emas sebesar 20 Dinar emas (85 gram), dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 Dinar emas (85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar.[1]
Emas yang tidak terpakai
suntingYang termasuk dalam kategori ini adalah emas yang tidak digunakan sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain (disimpan).
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas. Jika harga emas saat itu adalah Rp 100.000 per gram maka ia dapat membayar dengan uang sebanyak 2,5 X 100.000 = Rp 250.000.
Sebagian emas terpakai
suntingEmas yang dipakai adalah dimaksudkan dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan. Atas bagian yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat.
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar: 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Perak
suntingNisab perak adalah 200 Dirham (672 gram), haul selama satu tahun dan kadar 2,5% atau sekurang kurangnya 5 Dirham. Adapun tatacara perhitungannya sama dengan zakat emas.
Referensi
sunting- ^ "Bayar Zakat Hanya Dengan Dinar Dirham". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-06-27. Diakses tanggal 2010-02-14.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Zakat, Pos Keadilan Peduli Ummat Diarsipkan 2007-09-27 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Nisab Zakat, Badan Amil Zakat Malang Diarsipkan 2007-03-10 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Alat Bayar Zakat, Baitul Mal Nusantara Diarsipkan 2011-03-20 di Wayback Machine.
- (Melayu) Zakat Emas & Perak, E-zakat