Perkebunan Sungai Parit, Sungai Lala, Indragiri Hulu

desa di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau

Perkebunan Sungai Parit merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, provinsi Riau, Indonesia.

Perkebunan Sungai Parit
Negara Indonesia
ProvinsiRiau
KabupatenIndragiri Hulu
KecamatanSungai Lala
Kode Kemendagri14.02.11.2009 Edit nilai pada Wikidata

Sejarah

Sejarah Desa Perkebunan Sungai Parit telah dimulai sejak zaman Sungai Lala / Kuala Lala distrik Rengat dibawah pemerintahan kolonial belanda, dimana saat itu pada tahun 1897 Perusahaan Indragiri Rubber Gutta Percha Company Limited membentuk Team untuk membangun perkebunan karet yang terletak di sungai lala distrik indragiri, Terdiri dari area seluas sekitar 3.700 hektar, diadakan di bawah sewa atau konsesi dari sultan indragiri dengan persetujuan pemerintah belanda untuk masa jabatan 75 tahun terhitung sejak tanggal 23 juni 1897, dengan uang sewa tahunan sebesar 320 gulden.

Dalam perkembangan selanjutnya Perusahaan Indragiri Rubber Guttapercha Company Limited membangun kebun karet besar-besaran di Sungai Lala / Kuala Lala dibagi 3 wilayah, yaitu Perkebunan Kelawat, Soengi Lala dan Soengei Parit. Pekebunan Sungai Lala dan Klawat sebelah Utara Perkebunan Sungai Parit berada sebalah selatan. Pembangunan perkebunan karet ini, perusahaan mendatangkan para buruh pekerja dari pulau Jawa dan Sumatera Barat, para buruh pekerja waktu itu ditempatkan di dalam dan luar area perkebunan, maka dari para buruh inilah timbul beberapa kampung atau Desa perkebunan, setiap desa diberi nama sesuai wilayahnya masing-masing seperti Desa Kelawat, Desa Perkebunan Sungai Lala dan Desa Perkebunan Sungai Parit. Selain itu,  perusahaan juga mengangkat salah satu orang sebagai kepala kampung dimasing-masing desa dimana waktu untuk membantu admintrasi diwilayah admisnitratif perkebunan tersebut.

Pada Oktober 1912, Laporan Pembukuan Keuangan perusahaan mengalami dividen dalam kondisi kurang baik, dikarenakan terlalu banyak pengeluaran dalam pembangunan kebun karet diindragiri, perusahaan membuat suatu kebijakan yang mana penduduk diizinkan untuk membuka dan memanfaatkan hutan untuk menanam satu tanaman padi bagian dari Perkebunan Perusahaan.

Selanjutnya ada kesepakatan antara orang Melayu yang bertempat tinggal di sekitar Perkebunan dan Perusahaan, dimana penduduk asli diizinkan juga untuk membuka dan memanfaatkan untuk menanam satu tanaman padi bagian dari Perkebunan Perusahaan yang diberikan oleh Manajer Perusahaan. Selain itu juga, beberapa orang Melayu bebas dipekerjakan oleh perusahaan. Tujuan Perusahaan membuat kebijakan tersebut untuk mempercepat pembukaan hutan sehingga perusahaan dapat terbantu untuk mengurangi pengeluaran dan mendapatkan keuntungan tambahan dari penduduk setempat.

Referensi

Pranala luar