Independensi Auditor
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2022. |
Independensi Auditor
Auditor internal harus mandiri dan terpisah dari berbagai kegiatan yang diperiksa, Auditor internal dianggap mandiri apaibila dapat melaksanakan pekerjaannya secara bebas dan objektif. Kemandirian para pemeriksa internal dapat memberikan penilaian yang tidak memihak dan tanpa prasangka, hal mana sangat diperlukan atau penting bagi pemeriksaan sebagaiman mestinya. Hal ini dapat diperoleh melalui status organisasi dan sikap objektif para auditor intternal.
Status Organisasi
Status organisasi unit audit internal haruslah memberikan keleluasaan untuk memenuhi atau menyelesaikan tanggungjawab pemeriksaan yang diberikan.
Audit internal haruslah memperoleh dukungan dari manajemen, sehingga mereka dapat menyelesaikan pekerjaannya secara bebas dari segala campur tangan pihak lain.
Objekitivitas
Para pemeriksa internal atau auditor internal haruslah melakukan pemeriksaan secara objektif.
objektif adalah sikap mental bebas yang harus dimiliki oleh pemeriksa internal (internal auditor) dalam melaksanakan pemeriksaan. Pemeriksaan Internal tidak boleh menempatkan penilaian sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan secara lebih rendah dibandingkan dengan penilaian yang dilakukan oleh pihak lain atau menilai sesuatu berdasarkan penilaian orang lain.
Internal auditing merupakan profesi, maka diperlukan ukuran untuk menjaganya disamping kode etik yang disepakati oleh para auditor internal.[1]
Referensi
- ^ Tugiman, Hiro (1997). Standar Profesional Audit Internal. Yogyakarta: Kanisius. hlm. 20. ISBN 979-497-984-8.