Hukum

sistem aturan dan pedoman, umumnya disokong oleh otoritas pemerintah

Hukum oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) didefinisikan sebagai berikut:

  1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
  2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
  3. patokan (kaidah, ketentuan).
  4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.