Hukum
sistem aturan dan pedoman, umumnya disokong oleh otoritas pemerintah
Hukum oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) didefinisikan sebagai berikut:
- peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
- undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
- patokan (kaidah, ketentuan).
- keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.