Ijarah al-Khadamat
ijarah al-khadamat merupakan akad pemindahan hak guna atas manfaat suatu jasa dari pihak pemberi sewa (mu'jir) kepada penerima sewa (musta'jir) dengan mu'jir berkewajiban untuk memberikan ujrah atau biaya sewa kepada musta'jir atau pemberi sewa dalam jangka waktu tertentu tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas jasa tersebut.
Ini adalah sukuk yang diterbitkan menggunakan akad ijarah al-khadamat dengan underlying aset berupa jasa, yaitu jasa layanan haji. Jenis sukuk ini dikategorikan ke dalam jenis sukuk yang merepresentasikan kepemilikan atas jasa yang tersedia di masa yang akan datang (certificates of ownership of describe future services)[1]
obyek ijarah yang dapat berupa manfaat atas barang dan sewa (ijarah al-ain) misalnya sewa rumah dan kendaraan, atau yang obyek transaksinya berupa manfaat atas jasa dan upah (ijarah Al-Khadamat) misalnya, jasa pembantu dan konsultan.[1]
Daftar Referansi
- ^ Andraeny, Dita (2021-06-02). "Corporate Governance and Disclosure of Sharia Compliance: An Insight Based On Aaoifi Standards". JIFA (Journal of Islamic Finance and Accounting). 4 (1): 1–13. doi:10.22515/jifa.v4i1.3475. ISSN 2615-1782.