Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Mampang Prapatan adalah sebuah kecamatan yang terletak di Jakarta Selatan.
Mampang Prapatan | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | D.I Jakarta | ||||
Kota Administrasi | Jakarta Selatan | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | - | ||||
Populasi | |||||
• Total | - jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 31.74.03 | ||||
Kode BPS | 3171070 | ||||
Desa/kelurahan | 5 | ||||
|
Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Setiabudi di sebelah utara. Kecamatan Kebayoran Baru, Kecamatan Cilandak di sebelah barat. Kecamatan Pasar Minggu di sebelah selatan dan Kecamatan Pancoran di sebelah timur.
Sejarah
Hingga tahun 1949, berdasarkan Besluit Bestuurorganisatie Batavia en Ommelanden yang termuat di dalam Staatsblad tahun 1949 №64, Pasar Rebo termasuk bagian daripada Residensi Ommelanden van Batavia yang berpusat di Depok.[1] Pasar Rebo, bersama-sama dengan Pasar Minggu, Pasar Rebo, dan Pondok Gede diberi status onder-distrik yang berada di bawah Distrik Kramat Jati.[2]
Kecamatan Mampang Prapatan pada mulanya meliputi wilayah Pancoran. Hingga pada tanggal 18 Desember 1990, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1990 yang mengatur pembentukan kecamatan baru di wilayah DKI Jakarta. Kecamatan Pancoran bersama dengan kecamatan Johar Baru di Jakarta Pusat, kecamatan Palmerah, kecamatan Kalideres, dan kecamatan Kembangan di Jakarta Barat, kecamatan Pesanggrahan dan kecamatan Jagakarsa di Jakarta Selatan, kecamatan Duren Sawit, kecamatan Makasar, kecamatan Cipayung, dan kecamatan Ciracas di Jakarta Timur, dan kecamatan Kelapa Gading dan kecamatan Pademangan di Jakarta Utara dimekarkan dari kecamatan induk yang membawahi wilayah kecamatan tersebut. Kelurahan yang masuk wilayah kecamatan Pancoran antara lain:
- Kelurahan Pancoran
- Kelurahan Cikoko
- Kelurahan Pengadegan
- Kelurahan Rawajati
- Kelurahan Kalibata
- Kelurahan Duren Tiga
Kecamatan Mampang Prapatan pada mulanya meliputi wilayah Pancoran. Hingga pada tanggal 18 Desember 1990, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1990 yang mengatur pembentukan kecamatan baru di wilayah DKI Jakarta. Bagian timur Kecamatan Mampang Prapatan pada akhirnya di mekarkan dan menjadi kecamatan baru, yaitu Kecamatan Pancoran.[3]
Kelurahan
Kecamatan Mampang Prapatan terdiri dari 5 kelurahan, yakni:
- Kelurahan Kuningan Barat, dengan kode pos 12710
- Kelurahan Pela Mampang, dengan kode pos 12720
- Kelurahan Bangka, dengan kode pos 12730
- Kelurahan Tegal Parang, dengan kode pos 12790
- Kelurahan Mampang Prapatan, dengan kode pos 12790
Batas wilayah
Berikut adalah batas wilayah Kecamatan Mampang Prapatan:
Utara | Kecamatan Setiabudi |
Timur laut | Kecamatan Pancoran |
Timur | Kecamatan Pancoran |
Tenggara | Kecamatan Pasar Minggu |
Selatan | Kecamatan Pasar Minggu |
Barat daya | Kecamatan Cilandak |
Barat | Kecamatan Kebayoran Baru |
Barat laut | Kecamatan Kebayoran Baru |
Referensi
- ^ Pemerintah Kotapraja Jakarta Raya 1958, hlm. 127-28.
- ^ Pemerintah Kotapraja Jakarta Raya 1958, hlm. 129.
- ^ "PP No. 60 Tahun 1990 [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. 1990-12-18. Diakses tanggal 2022-11-09.
Kepustakaan
- Pemerintah Kotapraja Jakarta Raya (Mei 1958), Sedjarah pemerintahan kota Djakarta, Jakarta: Pemerintah Kotapraja Jakarta Raya, diakses tanggal 24 Mei 2022