Ghalib bin Abjar
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2022. |
Nama lengkapnya adalah Ghalib bin Abjar bin Dzikh al-Muzani, termasuk salah satu sahabat Nabi Muhammad yang berasal dari kabilah Muzainah, dan tercatat mendiami kota Kufah setelah meninggalnya Nabi Muhammad pada tahun 11 H.[1]
Periwayatan Hadist
suntingGhalib bin Abjar tercatat meriwayatkan sebuah hadist tentang kebolehan memakan binatang semacam keledai tunggangan selama ia tidak memakan kotoran (al-jallalah).[2] Namun hadits ini dianggap bertentangan dengan hadits lain yang lebih kuat secara sanad, dan para ulama menganggap bahwa pendapat bolehnya memakan keledai tersebut disebabkan karena Ibnu Abbas yang melewatkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah. Adapun perawi yang mengambil hadist dari Ghalib adalah Abdullah bin Ma'qil al-Muzani dan tercatat dalam kitab Sunan Abi Dawud pada bab al-Ath'imah.