Mapenduma, Nduga
Mapenduma adalah sebuah distrik di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua, Indonesia. Mapenduma merupakan salah satu dari delapan distrik awal pada saat terbentuknya Kabupaten Nduga pada tahun 2008. Luas wilayah awal Distrik Mapenduma adalah 2.202 km² atau 17,02% dari total luas wilayah Kabupaten Nduga.[1] Mapenduma awalnya terdiri dari 4 kampung yang kemudian dimekarkan menjadi 10 kampung hingga saat ini.
Mapenduma | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Papua |
Kabupaten | Nduga |
Pemerintahan | |
• Kepala distrik | Yafani Gwijangge |
Kode Kemendagri | 95.08.02 |
Kode BPS | 9429040 |
Kampung/kelurahan | 10 kampung |
Pemekaran
Distrik
Distrik Mapenduma mengalami pemekaran pada tahun 2011 menjadi 4 distrik melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 5 Tahun 2011. Tiga kecamatan pemekaran berasal dari tiga kampung, sehingga wilayah Distrik Mapenduma yang sekarang seutuhnya adalah wilayah Kampung Mapenduma terdahulu. Berikut ini adalah kampung-kampung awal Distrik Mapenduma yang kemudian menjadi sebuah distrik:[2]
- Kampung Mapenduma menjadi Distrik Mapenduma.
- Kampung Paro menjadi Distrik Paro.
- Kampung Kroptak menjadi Distrik Koroptak.
- Kampung Gilpid menjadi Distrik Kegayem.
Kampung
Kampung Mapenduma dimekarkan pada tahun 2011 menjadi 10 kampung yang ada sekarang ini. Pemekaran Kampung Mapenduma menjadi 10 kampung melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 4 Tahun 2011.
Wilayah Administrasi
Batas Wilayah
Berikut ini adalah batas wilayah adminitrasi Distrik Mapenduma:[3]
Utara | Distrik Paro |
Timur | Distrik Yal dan Distrik Kenyam |
Selatan | Kabupaten Asmat |
Barat | Distrik Yenggelo |
Kampung
Distrik Mapenduma sejak tahun 2011 terdiri dari 10 kampung sebagai berikut:[4]
Lihat pula
Pranala luar
Referensi
- ^ "Kabupaten Nduga Dalam Angka 2010". BPS Kabupaten Nduga. 11-03-2011. Diakses tanggal 07-01-2020.
- ^ "Kecamatan Mapenduma Dalam Angka 2016". ndugakab.bps.go.id. BPS Kabupaten Jayawijaya. 04-08-2016. Diakses tanggal 07-01-2020.
- ^ "Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 296/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua" (PDF). Komisi Pemilihan Umum RI. 04-04-2018. Diakses tanggal 07-01-2020. line feed character di
|title=
pada posisi 69 (bantuan); - ^ "Permendagri No.137 Tahun 2017". Kementerian Dalam Negeri RI. 18-10-2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-24. Diakses tanggal 07-01-2020.