Sekretariat Militer Presiden adalah satuan organisasi di Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.

Sekretariat Militer Presiden
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Susunan organisasi
SekretarisLaksamana Muda TNI Hersan, S.H., M.Si.
Kantor pusat
Jalan Veteran No. 16
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.setneg.go.id

Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh seorang Sekretaris Militer Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara. Karena jabatannya, Sekretaris Militer juga melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Sekretaris Militer Presiden saat ini dijabat oleh Laksamana Muda TNI Hersan, S.H., M.Si..

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020, Sekretariat Militer menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan teknis dan administrasi personel Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
  2. koordinasi penyelenggaraan pengamanan fisik dan nonfisik bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
  3. pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
  4. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara asing;
  5. pembinaan personel dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden, Ajudan Wakil Presiden, Ajudan Istri/Suami Presiden, Ajudan Istri/ Suami Wakil Presiden, Ajudan Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, serta pembinaan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
  6. pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Militer Presiden; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.

Kepala Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia

Berikut adalah nama nama para perwira yang pernah memimpin Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia:

No. Foto Nama Awal Menjabat Akhir Menjabat Alumni Pangkat Terakhir
1.
Marsda. TNI.
Budhy Santoso
2001
 

Marsda TNI

2.
Mayjen. TNI.
Tubagus Hasanuddin
2001
2005
 

Mayjen TNI

3.
Mayjen. TNI.
Bambang Sutedjo
2005
2008
 

Mayjen TNI

4.
Mayjen. TNI.
Budiman
2008
2009
 

Jenderal TNI

5.
Laksda. TNI.
Sudirman
2009
2011
 

Laksda TNI

6.
Marsda. TNI.
Hadiyan Sumintaatmadja
2011
2013
 

Marsdya TNI

7.
Mayjen. TNI.
Benny Indra Pujihastono
2013
2014
 

Mayjen TNI

8.
Laksda. TNI.
Tri Wahyudi Sukarno
2014
2015
 

Laksda TNI

9.
Marsda. TNI.
Hadi Tjahjanto
2015
2016
 

Marsekal TNI

10.
Marsda. TNI.
Trisno Hendradi
2016
2019
 

Marsdya TNI

11.
Mayjen. TNI.
Suharyanto
2019
2020
12.
Marsda. TNI.
Mohamad Tony Harjono
2020
2022
13.
Laksda. TNI.
Hersan
2022
Petahana
AAL 1994
Sesmilpres

Referensi

Pranala luar