BCA Syariah

perusahaan asal Indonesia
Revisi sejak 22 November 2022 05.07 oleh FarrelF (bicara | kontrib) (Mengubah format tanggal pendirian)

BCA Syariah adalah lembaga perbankan syariah di Indonesia. Awalnya bank ini bernama Bank Utama Internasional (berdiri tahun 1991) dan diakuisisi oleh Bank Central Asia pada tahun 2009.[1]

PT Bank BCA Syariah
Sebelumnya
PT Bank Utama Internasional Bank (Bank UIB)
Perseroan terbatas
IndustriKeuangan syariah dan komponennya
Didirikan21 Mei 1991; 33 tahun lalu (1991-05-21) (sebagai PT Bank Utama Internasional Bank)
2 Maret 2010; 14 tahun lalu (2010-03-02) (sebagai PT Bank BCA Syariah)
Kantor pusatJatinegara, Jakarta Timur, Indonesia
Tokoh kunci
Yuli Melati Suryaningrum (Presiden Direktur)
ProdukKeuangan
IndukBank Central Asia (2009-sekarang)
Situs webwww.bcasyariah.co.id

Sejarah

PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) merupakan hasil konversi dari akuisisi PT Bank Central Asia Tbk pada tahun 2009 terhadap PT Bank Utama Internasional Bank (Bank UIB) berdasarkan Akta Akuisisi No. 72 tanggal 12 Juni 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta. Pada awalnya Bank UIB merupakan bank yang kegiatan usahanya sebagai bank umum konvensional, kemudian mengubah kegiatan usahanya menjadi bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah. Bank UIB (Utama International Bank) sendiri berdiri pada 21 Mei 1991[2] dan mulai beroperasi pada 18 Maret 1992.[3] Termasuk bank kecil, Bank UIB pada 2008 memiliki aset Rp 665 miliar dan kepemilikan sahamnya dikuasai oleh keluarga Tjahayadikarta.[4] BCA sendiri membeli 100% saham bank itu dari pemilik lama dengan harga Rp 242 miliar.[5] Pembelian Bank UIB bisa dikatakan sejalan dengan upaya BCA terjun ke industri perbankan syariah. BCA sebenarnya sudah menjajaki pembelian bank kecil sejak Mei 2007, dengan saat itu terdapat 4 calon yang akan diakuisisi, namun gagal karena masalah harga.[6]

Pasca akuisisi itu Bank UIB mengubah namanya menjadi BCA Syariah dan menyesuaikan seluruh ketentuan dalam anggaran dasarnya menjadi sesuai dengan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Perseroan Terbatas Bank UIB No. 49 tanggal 16 Desember 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Pudji Rezeki Irawati, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-01929. AH.01.02 tanggal 14 Januari 2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 23 tanggal 20 Maret 2012.

Berdasarkan Salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2010, BCA Syariah memperoleh izin perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Berdasarkan izin dari Gubernur Bank Indonesia tersebut, BCA Syariah mulai beroperasi sebagai Bank Umum Syariah pada tanggal 5 April 2010.

Pada tanggal 10 Desember 2020, Bank BCA Syariah dan Bank Interim Indonesia resmi bergabung.[7]

Referensi

Pranala luar