Sate penyu
Sate penyu, adalah sejenis sate yang dibuat dari daging penyu. Sate ini dahulu banyak disajikan dan dijajakan di Bali.
Sejak tahun 1990an konsumsi sate penyu menurun karena masyarakat yang sering mengonsumsi sate ini mulai wawas diri. Selain daging penyu berkolesterol tinggi dan keberadaannya sulit ditemukan, penyu juga merupakan hewan dilindungi diatur dalam Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.[1]
Penipuan
Banyak pedagang yang mengaku berjualan sate penyu, mungkin pedagang mengaku mendapat penyu dalam waktu seminggu sekali, namun kenyataanya dalam seminggu pun keberadaan penyu sulit ditemukan, sate yang dijual sebenarnya merupakan sate babi, beberapa warung di daerah Kuta yang dulunya berjualan sate penyu sudah beralih ke sate babi.[2]
Referensi
- ^ Bali Sea Turtle Society, Perlindungan Penyu di Indonesia, diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-11-07, diakses tanggal 3 Mei 2019
- ^ AntaraNews, BKSDA Ingatkan Penipuan Warung Sate Penyu, diakses tanggal 3 Mei 2019