Remisi
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 sebagai berikut:
- Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
- Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat:
- berkelakuan baik; dan
- telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
- Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
- telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.
Penghitungan masa remisi
Tabel remisi
- Umum
Pasal 4 Kepres No. 174 Tahun 1999 | |
---|---|
Masa jalan | Besarnya remisi (bulan) |
6 bulan - 12 bulan | 1 |
12 bulan atau lebih | 2 |
Remisi Tahun ke - 2 | 2 |
Remisi Tahun ke -3 | 3 |
Remisi Tahun ke - 4 | 4 |
Remisi Tahun ke - 5 | 5 |
untuk tahun keenam dan seterusnya tetap mendapatkan 6 bulan. |
- Khusus
Remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan, bagi penganut agama yang bersangkutan
Masa jalan | Besarnya remisi |
6 bulan - 12 bulan | 15 hari |
12 bulan atau lebih | 1 bulan |
Remisi Tahun ke - 2 | 1 bulan |
Remisi Tahun ke - 3 | 1 bulan |
Remisi Tahun ke - 4 | 1 bulan 15 hari |
Remisi Tahun ke - 5 | 1 bulan 15 hari |
untuk tahun keenam dan seterusnya tetap mendapatkan 2 bulan |
Selain jenis di atas, Pasal 4 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur jenis remisi lainnya, yaitu:
1. Remisi kemanusiaan
Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana:
- Dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun.
- Berusia di atas 70 tahun.
- Menderita sakit berkepanjangan.
- Tambahan
Jika napi telah berjasa dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Akan diberi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum.
- Dasawarsa
Jika napi merayakan HUT RI pada setiap 10 tahun HUT RI (cth: 1945, 1955, 1965, dst)
Akan diberi sebesar 1/12 dari masa vonis pidana dengan maksimal pengurangan 3 bulan.
Rumus bebas bersyarat
- keterangan[1]
- masa vonis pidana dihitung sejak ditahan bukan dijatuhkan.
Contoh bebas bersyarat
Andi dihukum 17 tahun atas kasus pemerkosaan. diputuskan remisi dalam 5 tahun. Pertama dihitung terlebih dulu 2/3*17 = 12
lalu remisi yang diberikan Andi[2]
Tahun remisi (bulan) | Remisi (hari) | Keterangan |
---|---|---|
6-12 | 30 | umum |
15 | khusus | |
12 | 60 | umum |
15 | khusus | |
24 | 90 | umum |
30 | khusus | |
30 | tambahan | |
36 | 120 | umum |
30 | khusus | |
40 | tambahan | |
90 | dasawarsa (1/12*17 tahun = 17 bulan) | |
48 | 150 | umum |
45 | khusus | |
50 | tambahan | |
60 | 180 | umum |
60 | khusus | |
60 | tambahan | |
total | 1095 (atau 3 tahun) |
jadi bebas bersyarat harus tunggu kira-kira 12-3 = 9 tahun (tergantung masa remisi diberikan).
Tujuan Remisi
Khayatul dalam bukunya berjudul Kompilasi Teori dan Penerapan Remisi, menyebutkan beberapa tujuan remisi yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
Remisi bertujuan untuk:
Memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH)
Mengapresiasi narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan memperbaiki perilaku serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri
Memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat
Menghemat anggaran negara (kebutuhan pokok narapidana dan ABH, seperti makan).[3]
Pranala luar
- ^ Miftahul Huda, Muftahul Huda (17-8-2022). "Syarat pemberian remisi". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-11-30.
- ^ Media, Kompas Cyber (2022-09-09). "Mengenal Apa Itu Remisi, Jenis, Syarat, dan Besaran bagi Narapidana Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-11-30.
- ^ Basmatulhana, Hanindita. "Pengertian Remisi, Tujuan, hingga Syarat Mendapatkannya". detikedu. Diakses tanggal 2022-11-30.