Sarakin
Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran [1]. Pembiayaan konsumen termasuk ke dalam jasa keuangan dan dapat dilakukan baik oleh bank ataupun lembaga keuangan non-bank dalam bentuk perusahaan pembiayaan.
Pranala luar
Catatan kaki
- ^ Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan