Kasus Rimsha Masih
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada November 2022. |
Rimsha Masih (bahasa Urdu: رمشا مسیح — pertama kali dikabarkan dengan nama "Rifta" atau "Riftah") merupakan seorang gadis Pakistan [1] dari Mehrabadi, Islamabad,[2] yang ditangkap polisi Pakistan pada bulan Agustus 2012 dan terancam hukuman mati dibawah hukum Pakistan[3][4] karena dituduh memusnahkan lembaran Al-Quran (atau sebuah buku yang memuat isi Al-Quran) dengan cara dibakar.[5][6] Ia merupakan salah satu bagian dari golongan minoritas Kristen Pakistan.[3]
Referensi
- ^ Editorial (2012-09-25). "Rimsha's plight". The Express Tribune. Diakses tanggal 2012-09-25.
- ^ Shah, Saeed (2012-08-30). "Pakistan blasphemy case: 'Muslims could take law into their own hands'". The Guardian. Diakses tanggal 31 August 2012.
- ^ a b Katie Hunt and Nasir Habib (2012-08-22). "Girl held in Pakistan, accused of burning Quran pages". CNN. Diakses tanggal 2012-08-22.
- ^ Rick Dewsbery (20 August 2012). "'Down's syndrome girl', 11, faces death penalty for desecrating Koran in Pakistan". Daily Mail. Diakses tanggal 2012-08-27.
- ^ "Pakistani girl accused of Qur'an burning could face death penalty". The Guardian. 2012-08-22. Diakses tanggal 2012-08-22.
- ^ AFP (August 26, 2012). "Blasphemy suspect: Vatican prelate says Rimsha can't read". The Express Tribune. Diakses tanggal 2012-08-27.