Pengguna:Taufik Hadris/Bak pasir

Revisi sejak 3 Desember 2022 09.11 oleh Taufik Hadris (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Tujuan hukum merupakan hal sasaran atau hal apa yang ingin dicapai melalui suatu proses pemberlakuan secara sah sistem hukum dalam suatu negara atau masyarakat tertentu. dampaknya, tentu adalah tujuan aktual suatu undang-undang atau peraturan yang tidak boleh bertentangan dengan hakikat dan tujuan sistem hukum. oleh sebab itu sangat diperlukan secara filsafah di refleksikan apa yang menjadi tujuan utama dari sebuah sistem hukum. dan setiap teori menetapkan suatu tujuan hukum sesuai dengan filsafah manusia dan filsafah politik tertentu.[1]

Sub Judul

sunting

Sub Judul lagi

sunting


  • Contoh satu
    • Cotoh Dua
  1. Contoh Tiga