Hukum

sistem aturan dan pedoman, umumnya disokong oleh otoritas pemerintah

Hukum oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) didefinisikan sebagai berikut:

  1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
  2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
  3. patokan (kaidah, ketentuan).
  4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

Hukum adat

Hukum adalah adalah separangkat norma dan aturan adat yang berlaku di wilayah tersebut. :Lihat artikel Hukum Adat di Indonesia.

Hukum Perdata

Hukum yang mengatur kepentingan antar golongan, kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain. Hukum perdata disebut juga Hukum Privat sebagai lawan dari Hukum Publik. Hukum Perdata dapat dibagi menjadi Hukum Perorangan dan Keluarga, Hukum Benda, Hukum Perikatan (Perutangan).

Hukum Pidana

Hukum pidana adalah perangkat aturan yang dikeluarkan negara dan bersifat mengikat setiap subjek hukum di wilayah tertentu yang disertai sanksi-sanksi tertentu bagi setiap pelanggarnya.

Lihat pula

Pranala luar