Densus 88 AT Brimob Polri

Revisi sejak 4 Desember 2022 10.29 oleh Nyilvoskt (bicara | kontrib) (Melindungi "Densus 88 AT Brimob Polri": Vandalisme pemindahan halaman ([Pindahkan=Hanya untuk pengurus] (kedaluwarsa 18 Desember 2022 10.29 (UTC))))

Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Densus 88 AT Polri adalah satuan khusus kontraterorisme milik Polisi Republik Indonesia yang diprioritaskan untuk menghancurkan setiap tindak pidana terorisme di Republik Indonesia. Densus 88 AT Polri dilatih untuk menangani semua jenis aksi terorisme di Indonesia.

Detasemen Khusus 88 Anti Teror
AktifKamis, (2004-08-26)26 Agustus 2004
Negara Indonesia
CabangPolisi Republik Indonesia BRIMOB POLRI
Tipe unitSatuan Khusus

POLRI

BRIMOB POLRI
PeranKontraterorisme Tindak Pidana
Jumlah personelKhusus

POLRI

BRIMOB POLRI
MarkasPOLRI BRIMOB POLRI
JulukanDetasemen Khusus 88 Anti Teror
Warna seragamBaret: Biru gelap
Merah Maron
Baju: Hitam Dan Polri
PertempuranOperasional Khusus
Tokoh
KepalaIrjen. Pol. Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si.
Wakil KepalaBrigjen. Pol. Drs. Sentot Prasetyo, S.I.K.

Densus 88 AT Polri diciptakan sebagai satuan khusus yang memiliki kemampuan untuk menumpas setiap aktivitas terorisme di Indonesia. Densus 88 AT Polri terdiri dari anggota-anggota polisi yang memiliki keahlian serta berpengalaman dalam strategi dan taktik terhadap tindak pidana terorisme. Selain itu, seluruh provinsi yang ada di Indonesia juga memiliki perwakilan Densus 88 AT Polri yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri. Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah mendeteksi aktivitas para teroris di masing-masing provinsi.

Pusat

Komando tertinggi setiap operasi Dan Operasional Pelopor Dan Gegana langsung berada di bawah Kapolri yang dilaksanakan oleh Asop Kapolri.

RESIMEN PELOPOR

Sejarah Pembentukan

Densus 88 AT Polri dirintis oleh Datuk. Komjen. Pol. Drs. (Purn.) Gregorius Mere yang kemudian diresmikan oleh Kapolda Metro Jaya yaitu Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Firman Gani pada hari Kamis, 26 Agustus 2004. Sebelum berubah nama menjadi Densus 88 AT Polri, satuan khusus ini awalnya memiliki nama yang berbeda dan hanya beranggotakan 76 orang yang dipimpin oleh Jenderal Polisi. (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D sebagai salah satu pimpinan dari Satgas Bom Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Direktorat VI/Anti Teror Bareskrim Polri pada saat itu.[3][4]

Densus 88 AT Polri dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum terhadap teroris berdasarkan bukti dari laporan intelijen selama 7x24 jam. [5]


KADENSUS 88 AT

-Brigjen. Pol. Drs. Pranowo Dahlan, M.M. ⭐⭐

-Brigjen. Pol. Drs. Surya Dharma Salim. ⭐⭐

-Brigjen. Pol. Drs. Bekto Suprapto, M.Si. ⭐⭐

-Datuk. Brigjen. Pol. Drs. Gregorius Mere. ⭐⭐⭐

-Brigjen. Pol. Drs. H. Saud Usman Nasution, S.H., M.H., M.M. (2009-2009) ⭐⭐⭐

-Brigjen. Pol. Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. (2009-2010) ⭐⭐⭐⭐

-Brigjen. Pol. Drs. H. M. Syafii, S.H. (2010-2015) ⭐⭐⭐

-Brigjen. Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H. (2015-2017) ⭐⭐

Revitalisasi & Validasi Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia


-Irjen. Pol. Drs. H. M. Syafii, S.H. (2017-2020) ⭐⭐⭐

-Irjen. Pol. Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si. (2020-Sekarang) ⭐⭐

  1. ^ Pasukan Pelopor
  2. ^ Pasukan Gegana
  3. ^ "Bantuan luar negeri bukan berupa uang", Republika online, 28 September 2010
  4. ^ Rekap personil[pranala nonaktif permanen], polri.go.id, 03 Januari 2011
  5. ^ Tugas pokok dan fungsi Densus 88[pranala nonaktif permanen], polri.go.id, 03 Januari 2011