Ruang merokok
Ruang merokok merupakan ruangan khusus yang digunakan untuk merokok yang disediakan ditempat-tempat umum terutama di kawasan tanpa asap rokok.[1]
Di Indonesia, terdapat undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur terkait kawasan tanpa asap rokok dan ruang merokok, yaitu : Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (pasal 115)[2];Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (pasal 50-51)[3]; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 (pasal 23-25).
Tujuan ruang merokok[4]
Ruang merokok bertujuan untuk memberikan hak bagi perokok dan bukan perokok secara adil dan memberikan kenyamanan antarpengguna kawasan tanpa asap rokok.[4]
Kawasan tanpa asap rokok
Di area ini, pengguna kawasan dilarang atau tidak diizinkan untuk merokok menggunakan jenis rokok apapun[3].
Kawasan tanpa asap rokok meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan (seperti : rumah sakit, puskesmas, klinik, dan sejenisnya); fasilitas umum (seperti: kendaraan umum, stasiun, bandara, pelabuhan, museum, dan lain-lain); tempat umum (seperti : pasar swalayan, mall, bioskop, cafe, restoran dan lain-lain); tempat pribadi (contoh : rumah, apartemen, hotel, dan lain-lain); tempat belajar mengajar (contoh : sekolah, universitas, tempat bimbingan belajar, dan sejenisnya); tempat ibadah; area bermain anak; tempat kerja (contoh: kantor).[2]
Kriteria kelayakan ruang merokok
Ruang merokok memiliki kriteria sebagai berikut : memiliki area yang luas dan strategis, berada di area dengan sirkulasi udara yang baik, seperti ruang terbuka (outdoor) dan dilengkapi dengan tanaman; serta memiliki ventilasi udara dan penghisap udara yang memadai dalam ruang tertutup (indoor).
Terdapat sebuah ruang merokok modern yaitu kabin asap dan tersedia di hotel, kantor, cafe, atau restoran.[5]
Referensi
- ^ "What Is a Smoking Room? (with pictures)". www.wise-geek.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-03.
- ^ a b ASh. "Perokok Uji UU Kesehatan". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2022-12-03.
- ^ a b "PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2022-12-03.
- ^ a b Mohammad, author Azami (2019). Ruang Merokok, Mungkinkah?. Yogyakarta: Among Karta. hlm. 5 dan 6. ISBN 978-623-208-541-1.
- ^ Gosign (2019-07-17). "Kriteria Untuk Pengadaan Smoking Area yang Ideal". Signage Indonesia | Acrylic | Huruf Timbul - Gosign (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-03.