Kewedanaan

pembagian administratif tingkat keempat di Hindia Belanda
Revisi sejak 11 Desember 2022 03.18 oleh Vinrama (bicara | kontrib)

Kawedanan ("ke-wedana-an", bentuk bahasa Jawa) adalah wilayah administrasi kepemerintahan yang berada di bawah kabupaten dan di atas kecamatan yang berlaku pada masa Hindia Belanda dan beberapa tahun setelah kemerdekaan Indonesia yang dipakai di beberapa provinsi (misalnya Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur). Pemimpinnya disebut wedana. Di wilayah Kalimantan wedana dipanggil kiai.

Patih dan wedana di Blora (tahun 1921)

Pada masa kini kawedanan sudah dihapuskan, sejak optimalisasi otonomi daerah tingkat II (kabupaten/kotamadya) serta kawedanan dianggap tidak efektif dalam membantu tugas bupati, dibeberapa tempat kawedanan masih mencakup wilayah yang sangat luas, contohnya adalah Kawedanan Jonggol di Bogor yang luas wilayahnya mencapai 123.600 hektare (1.236 km2) atau setara dua kali wilayah DKI Jakarta, hal tersebut membuat beban kerja dari Kawedanan Jonggol sangat berlebih. namun posisi wedana di beberapa tempat masih diisi oleh pejabat yang disebut Pembantu Bupati yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan. Wilayah kerjanya disebut Wilayah Pembantu Kabupaten.

Lihat juga