Food Estate
Food Estate (Indonesia: Perkampungan Industri Pangan) adalah sebuah program jangka panjang pemerintahan Indonesia, yang berguna untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri. Program Food Estate ini memiliki konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup Hortikultura Tanaman Pangan, perkebunan, bahkan peternakan dalam suatu kawasan tertentu. Program ini dilakukan atas kerjasama Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah di beberapa kabupaten di Indonesia.[1]
Food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi yang berbasis Hortikultura, perkebunan, peternakan dan tanaman pangan, di suatu kawasan. Rencananya food estate ini akan menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024, yang di sebut-sebut sebagai program super prioritas untuk menjadikan Indonesia sebagai Lumbung Pangan.
Lokasi Food Estate
Kalimantan barat menjadi salah satu lokasi dari food estate ini yang memiliki lahan seluas 120.000 hektare. Selain itu juga lokasi senlanjutnya adalah kalimantan tengah dengan luas lahan 180.000 hektare dan di kalimantan timur dengan luas lahan seluas 10.000 hektare. Tidak hanya di pulau kalimantan saja, program ini juga dilaksanakan di pulau Maluku dengan luas lahan 190.000 hektare kemudian juga di Papua dengan lahan seluas 1.200.000 hektare.[2]
Referensi
- ^ "Food Estate". www.indonesiabaik.id. Diakses tanggal 28 Oktober 2020.
- ^ "PEKAT JULI: Apa Itu Food Estate? – kab.faperta.ugm.ac.id" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-12.