Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Banjarmasin

kelurahan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Revisi sejak 15 Desember 2022 12.29 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (Pranala luar: clean up)

Sungai Jingah adalah sebuah kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Kelurahan ini merupakan lahan pemukiman yang sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dimana dahulunya dikenal dengan sebutan "Afdelling Sungai Jingah" atau areal perkebunan kelapa yang meliputi beberapa kampung yaitu Kampung Kenanga, Kampung Parodan, Kampung Sungai Andai dan Kampung Sungai Jingah.

Sungai Jingah
Kantor lurah Sungai Jingah
Kantor kelurahan Sungai Jingah
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Selatan
KotaBanjarmasin
KecamatanBanjarmasin Utara
Kodepos
70121
Kode Kemendagri63.71.04.1004 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS6371040008 Edit nilai pada Wikidata
Luas... km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²
Situs webhttps://sungaijingah.banjarmasinkota.go.id/
Peta
PetaKoordinat: 3°18′56.779″S 114°36′18.482″E / 3.31577194°S 114.60513389°E / -3.31577194; 114.60513389


Rumah Balai Laki di Kelurahan Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Banjarmasin.

Kampung Sungai Jingah sendiri diambil dari nama anak sungai Martapura yang dulunya banyak ditumbuhi oleh pohon jingah. Setelah kemerdekaan Kampung Sungai Jingah masih berupa kampung tradisional yang memanjang di bantaran sungai Martapura dari sungai Kuin (Antasan Kecil Timur) sampai ke muara sungai Awang.

Seiring dengan pesatnya perkembangan Kota Banjarmasin, dimulai dengan perkembangan pembangunan SD - SD Inpres sekitar tahun 1975 -1976 disusul dengan dibuatnya jalan pintas dari Kampung Kenanga ke jalan Mesjid yang sekarang menjadi Jalan Jahri Saleh dan menjadi cikal bakal jalan Tembus SMA 5 atau sekarang disebut jalan Sultan Adam, menjadikan Sungai Jingah tidak lagi sebagai daerah yang terisolir.

Pada tahun 1979 dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa,  atau waktu tepatnya pada tanggal 22 Desember 1980 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 140-502 tentang Penetapan Kampung/Desa menjadi Kelurahan, maka Kampung Sungai Jingah berubah menjadi Kelurahan dan dimekarkan menjadi 2 (dua) yaitu  :

1.   Kelurahan Sungai Jingah

2.   Kelurahan Surgi Mufti

Kedua kelurahan tersebut dipisahkan oleh batas alam berupa anak sungai Martapura yang dinamakan "Sungai Jingah"

Batas wilayah

Batas-batas wilayah kelurahan Sungai Jingah adalah sebagai berikut:

Utara Kabupaten Barito Kuala
Timur Kelurahan Sungai Andai
Selatan Sungai Martapura-Kecamatan Banjarmasin Timur
Barat Kelurahan Antasan Kecil Timur

Pranala luar