Konvensi Bélem do Pará

Revisi sejak 19 Desember 2022 22.47 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Konvensi Bélem do Pará (lengkapnya disebut "Konvensi Antar-Amerika mengenai Pencegahan, Penghukuman, dan Penghapusan Kekerasan terhadap Wanita") adalah sebuah konvensi yang menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan melanggar hak asasi manusia mereka. Konvensi ini menetapkan mekanisme perlindungan hak-hak wanita dengan tujuan untuk mengakhiri kekerasan terhadap mereka di ruang publik maupun privat. Konvensi ini sendiri ditetapkan di bawah naungan Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS).

Konvensi ini mulai berlaku pada tahun 1995 dan telah diratifikasi oleh 32 negara di benua Amerika.

Pranala luar

sunting