Masjid Al-Muqaddam

Revisi sejak 25 Desember 2022 12.26 oleh Carolina Mahadewi Malin (bicara | kontrib) (Tidak layak dibuat artikel, tak memiliki referensi yang mendukung)

Halaman pengalihan

Mengalihkan ke:

Masjid Al-Muqaddam adalah salah satu masjid yang terletak di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia.[1] Pemerintah Indonesia telah menjadikan Masjid Al-Muqaddam sebagai salah satu cagar budaya Indonesia dengan nomor registrasi CB.1310. Penetapannya pada tahun 2014 melalui Surat Keputusan Nomor 211 tahun 2014. Status sebagai cagar budaya mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 2014.[2] Luas lahan yang digunakan untuk pembangunan Masjid Al-Muqaddam seluas 1.496 meter persegi. Bangunan masjid menempati lahan seluas 480 meter persegi dan selebihnya dijadikan sebagai pekarangan. Pembangunan Masjid Al-Muqaddam selesai pada tahun 1939. Lahan yang digunakan sebagai tempat pembangunan Masjid Al-Muqaddam merupakan tanah wakaf dari penduduk setempat. Dalam kondisi penuh, Masjid Al-Muqaddam dapat menampung jemaah sebanyak 600 orang. Fungsi masjid yang utama adalah sebagai tempat ibadah umat muslim. Di dalam Masjid Al-Muqaddam disediakan beberapa fasilitas umum seperti sarana ibadah, toilet, dan pengeras suara. Sedangkan di luar masjid disediakan pelataran parkir.[1] Gaya arsitektur yang digunakan pada Masjid Al-Muqaddam adalah gaya rumah tradisional. Atapnya berbentuk tumpang dan sirap. Setelah diadakan perombakan, bentuk asli dair bangunan Masjid Al-Muqaddam masih dipertahankan. Hanya saja bahan bangunan yang digunakan sudah berbeda khususnya pada bagian atap dan dinding. Selain itu, tata ruang masjid juga sudah diubah.[2] Pada tahun 2018, Masjid Al-Muqaddam menerima bantuan dana dari pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk berbagai keperluan masjid.[3]

Referensi

  1. ^ a b Sistem Informasi Masjid. "Masjid Al-Muqaddam". simas.kemenag.go.id. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  2. ^ a b "Masjid Al-Muqoddam - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-12. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  3. ^ "InfoPublik - Gubernur dan Bupati Bantu Masjid Rp7,4 M". infopublik.id. Diakses tanggal 13 Juli 2021.