Praduga tak bersalah
asas hukum bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan
Praduga tak bersalah adalah asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakannya bersalah.[1]
Referensi
- ^ "UU Kekuasaan Kehakiman pasal 8 ayat 1". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-31. Diakses tanggal 2016-08-21.