Praduga tak bersalah

asas hukum bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan
Revisi sejak 28 Desember 2022 10.31 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2)

Praduga tak bersalah adalah asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakannya bersalah.[1]

Referensi

  1. ^ "UU Kekuasaan Kehakiman pasal 8 ayat 1". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-31. Diakses tanggal 2016-08-21. 

Lihat juga

Pranala luar