Amendemen

perbuatan hukum yang diajukan dalam suatu RUU atau mosi, yang menambah, mengubah, mengganti, menghilangkan atau meniadakan klausa pada satu atau beberapa perbuatan lain yang sebelumnya diadopsi atau diproyeksikan
Revisi sejak 23 Mei 2009 03.49 oleh Huzzlet the bot (bicara | kontrib) (bot Menambah: ko:개헌)

Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah, tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada perubahan pada konstitusi sebuah negara (amandemen konstitusional).