Uang jemputan
Uang jemputan (bahasa Minang: uang japuik) adalah uang yang diberikan oleh pihak perempuan ketika meminang laki-laki dengan jumlah yang disepakati antara kedua belah pihak. Tradisi uang jemputan terdapat dalam pernikahan Minangkabau di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.[1][2]
Dahulu, uang jemputan diberikan kepada orang yang terpandang dalam masyarakat, yaitu bangsawan yang ditandai dengan gelar bagindo, sidi, atau sutan. Status sosial laki-laki menentukan besarnya uang jemputan. Namun, dalam perkembangannya, tradisi uang jemputan menjadi umum di tengah masyarakat.[3]
Uang jemputan biasanya diserahkan kepada pihak keluarga laki-laki pada waktu upacara manjapuik marapulai (menjemput mempelai pria). Setelah itu, pihak keluarga laki-laki akan membalas uang jemputan pada waktu mempelai perempuan datang majalang mintuo (menemui mertua). Balasan tersebut berupa barang-barang hadiah dengan nilai yang lebih besar.[3]
Referensi
- ^ Wanita dan adat: sari karangan. Proyek Sistem Informasi Iptek Nasional Guna Menunjang Pembangunan dan Pusat Informasi Wanita dalam Pembangunan PDII-LIPI. 1997.
- ^ https://majalah.tempo.co/read/perilaku/16444/bila-wanita-menjaring-bibit-unggul
- ^ a b Adat dan upacara perkawinan daerah Sumatera Barat. Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1978.