Kawasan serbaguna

Revisi sejak 1 Januari 2023 12.09 oleh Hibensis (bicara | kontrib) (merapikan paragraf dan tata tulis)

Mixed use adalah suatu kawasan pengembangan yang terdiri dari produk perkantoran, tempat tinggal dan komersial yang dikembangkan menjadi satu kesatuan atau mulitifungsi yang dibangun dalam satu kesatuan.[1]

Pengembangan mixed use dapat diterapkan pada satu bangunan, blok, lingkungan, dalam kebijakan zonasi di seluruh kota atau unit administratif lainnya. Proyek-proyek ini dapat diselesaikan oleh pengembang swasta, lembaga pemerintah, serta perantara lainnya. Pengembangan mixed use ini dapat berupa konstruksi baru, penggunaan kembali bangunan yang telah ada dan penghubungnya.[2]

Catatan kaki