Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Adhi Guna

universitas di Indonesia

Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Adhi Guna Palu (STMIK) merupakan salah satu perguruan tinggi yang berada di sulawesi tengah.

STMIK ADHI GUNA PALU
STMIK ADHI GUNA

Foto Gedung depan
 
Informasi
MotoBright for future
JenisPerguruan Tinggi
Didirikan2001
Alamat
Jl. Undata No 03
, , ,
Situs webhttp://www.stmikadhiguna.ac.id/

Sejarah STMIK Adhi Guna

Sekolah Tinggi ini didirikan oleh Yayasan Pendidikan dan Pembinaan Manajemen (YPPM) ADHI GUNA, berdasarkan Akta Notaris No.16 tanggal 17 Maret 1999, dan perubahan YPPM ADHI GUNA No. 02 tanggal 01 Maret 2006 Notaris ANAND UMAR ADNAN, S.H.,M.H.STMIK ADHI GUNA didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 16/D/O/2001 tanggal 14 Februari 2001. STMIK ADHI GUNA melaksanakan kuliah perdana pada tanggal 17 September 2001, dengan 71 orang mahasiswa dari dua program studi yakni program studi sistem informasi dan program studi teknik informatika jenjang strata satu.

Seluruh kegiatan akademik awalnya dilaksanakan pada gedung kampus yang terletak di jalan DR Wahidin No. 15, yang dalam pekembangannya setelah 6 (enam) kali penerimaan mahasiswa baru, dinilai tidak mampu lagi untuk menampung seluruh kegiatan mahasiswa, oleh karena itu mulai tahun akademik 2006/2007, dimulailah pembangunan kampus II yang terletak di jalan Undata No. 3, dan resmi digunakan mulai tahun akademik 2007-2008.

HJ. Mus Aidah, S.Pd., MM, Ketu STMIK Adhi Guna

http://www.stmikadhiguna.ac.id

Program Studi

PROGRAM SARJANA

Program Studi Teknik Informatika (55201)

Ketua Program Studi: Moh. Risaldi, S.Kom., M.Kom

Perpanjangan Izin Penyelenggaran

  • SK. Dikti No. 3422/D/T/K-IX/2010, tanggal 16 Agustus 2010.
  • SK berakhir tanggal 25 September 2014.
  • SK Akreditasi
  • SK. BAN-PT No. 035/BAN-PT/Ak-XI/S1/I/2009, tanggal 19 Januari 2009.
  • SK. berakhir tanggal 19 Januari 2014. Kompetensi utama

Program Studi Teknik Informatika (57201)

Ketua Program Studi: Wildan, S.Kom., M.Kom

Perpanjangan Izin Penyelenggaran

  • SK. Dikti No. 3316/D/T/K-IX/2010, tanggal 10 Agustus 2010.
  • SK. berakhir tanggal 25 September 2014.
  • SK. Akreditasi
  • SK. BAN-PT No. 033/BAN-PT/Ak-XI/S1/XII/2008, tanggal 19 Desember 2008.
  • SK. berakhir tanggal 19 Desember 2013.

Organisasi

Pengembangan Kemahasiswaan

Mahasiswa dalam eksistensinya di kampus, tidak hanya menjalankan kegiatan kurikuler yang merupakan kegiatan akademik tetapi juga perlu melakukan pengembangan diri dalam rangka mempersiapkan diri menjadicalon pemimpin yang kritis, kreatif, terampil, dinamis, berdedikasi serta religius melalui kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi: penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial bagi masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut maka STMIK Adhi guna sangat mendukung dibentuknya suatu lembaga kemahasiswaan yang eksistensinya diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155 /U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahsiswaan di Perguruan Tinggi.

Lembaga kemahasiswaan merupakan kelengkapan nonstruktural di STMIK Adhi guna Palu yang berfungsi sebagai sarana dan wadah: Perwakilan mahasiswa tingkat perguruan tinggi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan:

Program dan Kegiatan Kemahasiswaan

  1. Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
  2. Komunikasi antar mahasiswa;
  3. Pengembangan potensi jatidiri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang berguna pada masa depan;
  4. Pengembangan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa;
  5. Pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional;
  6. Untuk memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh norma-norma agama, akademis, etika, moral, dan wawasan kebangsaan.

Lembaga-lembaga Kemahasiswaan

Badan Eksekutif Mahasiswa

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) merupakan suatu lembaga kemahasiswaan yang bertugas menjalankan kegiatan yang dilaksanakan di dalam maupun di luar kampus. Kepengurusan BEM terdiri dari mahasiswa yang meliputi Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris, Bendahara Serta Pengurus UKM.

Pranala luar