Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

Revisi sejak 12 Januari 2023 05.00 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3)

Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan merupakan unsur pendukung pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.[1][2][3]

Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017
Susunan organisasi
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya ManusiaProf. Ir. Sjarief Widjaja, Ph.D., F.RINA
Sekretariat BadanKusdiantoro, S.Pi, M.Sc
Pusat Riset Kelautan
Kantor pusat
Gedung Mina Bahari III LT.7 Jl.Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta 10110
Situs web
www.kkp.go.id/brsdm

Sejarah

Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM KP) terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2/2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 63/2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKP. Unit kerja baru ini merupakan penggabungan Badan Penelitan dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan serta Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan. BRSDM KP memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan kebijakan KP meliputi:

  1. Merumuskan perencanaan pembangungan KP nasional melalui penyediaan hasil riset inovatif dan SDM kompeten;
  2. Menyelenggarakan riset dan pengembangan SDM yang mengikuti perkembangan era globalisasi dan ekonomi digital;
  3. Menghasilkan riset inovatif dan implementatif yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, serta mencetak SDM unggul yang mampu bersaing sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri;
  4. Melaksanakan pengelolaan alih teknologi bidang KP secara efektif, efisien. dan tepat sasaran;
  5. Melakukan sharing Knowledge Base Management System (BMS) dalam mengaplikasikan hasil riset KP;
  6. Meningkatkan pendidikan SDM dan perluasan akses pendidikan vokasi bagi anak pelaku usaha KP;
  7. Meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan dan/atau sertifikasi secara optimal;
  8. Mewujudkan pelaku utama yang mandiri, kompeten, sadar/peduli terhadap inovasi teknologi, kelestarian, dan keberlanjutan sumber daya KP;
  9. Mewujudkan tata kelola riset dan SDM yang baik dan melakukan kerja sama dengan lembaga/instansi dalam dan luar negeri;
  10. Meningkatkan kontribusi PNBP (royalti dan Hak Kekayaan Intelektual/HAKI) melalui hasil riset serta pengembangan SDM.

Tugas dan Fungsi

BRSDMKP mempunyai tugas menyelenggarakan riset di bidang kelautan dan perikanan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BRSDMKP menyelenggarakan berbagai fungsi yaitu :

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, program riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta program pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
  2. Pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan, serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
  4. Pelaksanaan administrasi BRSDM; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

Berikut ini adalah struktur organisasi Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan

  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Riset Kelautan;
  3. Pusat Riset Perikanan;
  4. Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan;
  5. Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan;

Referensi

Pranala luar