Abdul Rahman Ma'mun
Artikel ini tidak memiliki bagian pembuka yang sesuai dengan standar Wikipedia. Mohon tulis paragraf pembuka yang informatif sehingga pembaca dapat memahami maksud dari "Abdul Rahman Ma'mun". Contoh paragraf pembuka "Abdul Rahman Ma'mun adalah ...". (Januari 2023) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) |
Artikel ini tidak memiliki bagian pembuka yang sesuai dengan standar Wikipedia. Mohon tulis paragraf pembuka yang informatif sehingga pembaca dapat memahami maksud dari "Abdul Rahman Ma'mun". Contoh paragraf pembuka "Abdul Rahman Ma'mun adalah ...". (Januari 2023) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) |
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Januari 2023. |
Artikel ini perlu diperbaiki agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk merapikan dan memperbaiki artikel ini. Jika tidak dirapikan, artikel ini akan dihapus sesuai kebijakan WP:KPC#A10 pada 17 Januari 2023. |
Kepada pengurus, mohon untuk melihat riwayat suntingan dan menilai kondisi artikel terlebih dahulu sebelum melakukan penghapusan |
Ini adalah artikel yang memenuhi kriteria penghapusan cepat karena tidak diperbaiki atau duplikasi. Untuk kriteria penghapusan, lihat KPC.
Jika tidak dirapikan, artikel ini akan dihapus. Lihat KPC A10.%5B%5BWP%3ACSD%23A10%7CA10%5D%5D%3A+Artikel+yang+sudah+jatuh+tempo+perbaikan+atau+terjadi+duplikasi+-.A10
Jika artikel ini tidak memenuhi syarat KPC, atau Anda ingin memperbaikinya, silakan hapus pemberitahuan ini, tetapi tidak dibenarkan menghapus pemberitahuan ini dari halaman yang Anda buat sendiri. Jika Anda membuat halaman ini tetapi Anda tidak setuju, Anda boleh mengeklik tombol di bawah ini dan menjelaskan mengapa Anda tidak setuju halaman itu dihapus. Silakan kunjungi halaman pembicaraan untuk memeriksa jika sudah menerima tanggapan pesan Anda.
Ingat bahwa artikel ini dapat dihapus kapan saja jika sudah tidak diragukan lagi memenuhi kriteria penghapusan cepat, atau penjelasan dikirim ke halaman pembicaraan Anda tidak cukup meyakinkan kami.
- Kepada nominator: Tempatkan templat:
{{subst:nn-warn-reason|Abdul Rahman Ma'mun|header=1|tidak diperbaiki atau duplikasi}} ~~~~
- pada halaman pembicaraan pembuat/pengunggah.
Kepada pengurus: artikel ini memiliki isi pada halaman pembicaraannya yang harus diperiksa sebelum dihapus.
Pengurus: periksa pranala balik, riwayat (beda), dan catatan sebelum dihapus. Periksa di Google.
Halaman ini terakhir disunting oleh Ariyanto (kontribusi | log) pada 08:59, 12 Januari 2023 (UTC) (22 bulan lalu)
Artikel ini diusulkan untuk dihapus berdasarkan kebijakan. Silakan bagi pemikiran Anda berkaitan dengan masalah ini dalam halaman diskusi penghapusan. Anda boleh memperbaiki artikel ini, tetapi tidak boleh menghapus peringatan ini sampai diskusi selesai atau menghilangkan isinya. Untuk informasi lebih lanjut harap membaca panduan penghapusan. Cari sumber: "Abdul Rahman Ma'mun" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR%5B%5BWikipedia%3AUsulan+penghapusan%2F%5D%5DAFD |
Ir. Drs. Abdul Rahman Ma'mun, MIP merupakan seorang dosen[1][2], akademisi[3], penulis[4], dan wartawan. Mantan wartawan yang biasa dipanggil Aman ini terpilih menjadi komisioner termuda dan menjadi Ketua Komisi Informasi Pusat untuk periode 2011-2013[5]. Bersama KIP, Aman aktif menggiatkan penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang bertujuan untuk menjamin hak publik atas informasi, transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebagai Ketua KIP periode pertama Aman bersama para komisioner pada 2011 dan 2012 menginisiasi monitoring dan evaluasi terhadap kementerian dan lembaga negara dalam implementasi keterbukaan informasi dengan melakukan penilaian dan pemeringkatan badan publik terbaik dalam keterbukaan informasi publik[6].
Bersama KIP, Aman aktif menggiatkan penerapan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang bertujuan untuk menjamin hak publik atas informasi, transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik. [7] Menurut dia undang-undang KIP mewajibkan setiap badan publik menjalankan fungsi transparansi. Sebagai Ketua KIP periode pertama Aman bersama para komisioner pada 2011 dan 2012 menginisiasi monitoring dan evaluasi terhadap kementerian dan lembaga negara dalam implementasi keterbukaan informasi dengan melakukan penilaian dan pemeringkatan badan public terbaik dalam keterbukaan informasi publik.[8]
Guna mendorong transparansi pemerintahan Aman[9] juga terlibat sebagai Tim Inti Open Government Indonesia (OGI)[10] [11] dan program IMAGES (Improving Ministries and Agencies Website for Budget Transparency) bagian dari gerakan Open Government Indonesia insiatif dari Universitas Paramadina, media dan organisasi masyarakat sipil, yang didukung oleh UKP4 (Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Ombudsman-RI, dan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).[12] Program ini memberikan penghargaan e-Transparency Award pada 2013 dan 2014 kepada kementerian dan lembaga negara yang menerapkan transparansi melalui website resminya.[13]
Meski menggalakkan transparansi di pemerintahan namun ia mengingatkan untuk melindungi informasi dikecualikan atau rahasia. Ketika muncul kasus kebocoran surat perintah penyidikan (spindik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aman mengingatkan bahwa pelaku pembocor informasi rahasia dapat diancam pidana.[14] Hal ini didukung oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, bahwa meski maksudnya baik, bila pembocornya adalah internal KPK maka bisa kena sanksi kode etik dan pidana.[15] Dugaan bocornya dokumen sprindik yang memuat status tersangka Anas Urbaningrum membuat KPK membentuk Tim Investigasi yang akan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik bila ada internal KPK yang membocorkannya.
Sebaliknya bila ada informasi publik yang ditutup-tutupi, seperti kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyebabkan puluhan pegawai KPK diberhentikan, Aman juga angkat suara dengan menyatakan bahwa bila ada kepentingan publik yang lebih besar, maka akses informasi bisa diberikan sebagian sesuai kepentingan publik tersebut.[16] Meskipun akhirnya putusan sidang sengketa informasi di KIP menolak permintaan informasi soal TWK yang diminta oleh para pegawai KPK tersebut, dengan alasan informasi TWK tergolong dikecualikan (rahasia) tidak dikuasai oleh KPK.[17]
Aman mengawali karir sebagai wartawan di Metro TV, redaktur pelaksana di Majalah Panji Masyarakat, redaktur headline di Harian Merdeka, dan menjadi produser di ANTV. Karirnya di bidang jurnalisme berlanjut hingga menjabat Direktur Utama dan Wakil Pemimpin Umum Panji Masyarakat[18] [19] [20]
Di masa kuliah ia merupakan aktivis pers mahasiswa, sebagai Pemimpin Umum Majalah Balairung dan menjadi Ketua Umum Badan Penerbit Pers Mahasiswa Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Bersama aktivis pers mahasiswa dari berbagai kampus ia mendirikan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)[21] pada 1993.
Pendidikan S1 diselesaikannya di dua kampus: di Jurusan Tafsir Hadits, Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan di Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada. Sebagai alumni UGM dan Anggota Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) ia mendapat amanah menjadi anggota Advisory Board Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan (DTSL) Fakultas Teknik UGM[22] periode 2020-2024. Ia menyelesaikan Pendidikan S2 di Program Magister Ilmu Politik sebagai Lulusan Terbaik[23] 2021 di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia.
Sebagai akademikus Aman mengajar Komunikasi Politik sebagai Dosen[24] di Universitas Paramadina, melakukan penelitian, menulis dan menerbitkan publikasi ilmiah dalam bentuk jurnal dan buku[25] dan artikel atau kolom di media massa. Karya jurnalisme, artikel kolom dan esai karyanya sebagai penulis[26]dimuat di berbagai media, seperti TEMPO[27], GATRA [28], Jawa Pos [29], Kumparan.com[30], Kedaulatan Rakyat, Panji Masyarakat[31]
Daftar isi
Riwayat Pendidikan[32]
- S1 Universitas Islam Negeri, Sunan Kalijaga Yogyakarta (1995)
- S1 Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (2001)
- S2 Magister Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia (2021)
Karir[33]
● Pemimpin Umum Majalah Balairung, Universitas Gadjah Mada (1991-1993)
● Pendiri Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) (1993)
● Wartawan Majalah Panji Masyarakat (1997-2001)
● Wartawan Metro TV (2001-2002)
● Redaktur Pelaksana Majalah Panji Masyarakat (2001-2003)
● Redaktur Headline Harian Merdeka (2003-2004)
● Produser berita ANTV (2004 – 2009)
● Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia (2009 -2013)[34]
● Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia (2011 -2013)[35]
● Direktur Paramadina Public Policy Institute (2013-2018)[36]
● Advisor Paramadina Public Policy Institute (2018- sekarang)[37]
● Wakil Pemimpin Umum Panji Masyarakat (2019 – sekarang)[38]
● Dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina[39] (2021 -sekarang) [40]
Publikasi
Buku
- Potret Keterbukaan Informasi di Indonesia dalam Pengelolaan Informasi Pandemi Covid-19 , Gede Narayana, Romanus Ndau Lendong, Abdul Rahman Ma'mun, BUNGA RAMPAI SATU DEKADE KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI INDONESIA, 2020
- Program Improving Ministries and Agencies Website for Budget Transparency (IMAGES), W Samirin, B Santosa, AR Ma'mun, AD Prasetya, Y Windayani, L Wirianto, Paramadina Public Policy Institute, 2015
- Indonesia Bersih Uang Pelicin , AR Ma'mun, LH Arifin, A Ardiansyah, T Sudarmanto, R Syawawi Transparency International Indonesia, 2014
- National manpower strategy, E Suparno, AR Ma'mun, Penerbit Buku Kompas, 2009
Jurnal
- Konflik kepentingan dalam regulasi transparansi dan akuntabilitas sumbangan dana kampanye pada pemilu presiden 2019, AR Ma'mun, Histeria Jurnal: Ilmiah Soshum dan Humaniora 1 (2), 2022
- Politik Pendanaan Kampanye dalam Pemilihan Presiden 2019. LITERATUS, AR Ma’mun, M Kosandi, 2020
- Komisi Informasi : Lokomotif Transparansi dan Partisipasi Publik, AR Ma'mun, Jurnal NEGARAWAN, 2010
Artikel Media
- Pemicu Problem Komunikasi Politik Pembangunan IKN, AR Ma’mun, 16 Desember 2022[1]
- Transparansi Korban Kerusuhan, AR Ma'mun, kumparan.com 29 Medi 2019
- Paradoks Transparansi vs Korupsi, AR Ma'mun, Jawa Pos, 30 September 2013
- Keterbukaan Informasi Susu Berbakteri, AR Ma'mun, KORAN TEMPO, 24 Februari 2011
- Membangun Pilar Good Governance, AR Ma'mun, Jawa Pos, 30 September 2010
Referensi
- ^ "PDDikti - Pangkalan Data Pendidikan Tinggi". pddikti.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2023-01-12.
- ^ "Ir. Drs. Abdul Rahman Ma'mun, MIP" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-01-12.
- ^ "Abdul Rahman Ma'mun". scholar.google.co.id. Diakses tanggal 2023-01-12.
- ^ "Susunan Redaksi". PANJI MASYARAKAT (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-01-12.
- ^ antaranews.com (2011-08-03). "Aman Terpilih Menjadi Ketua KI". Antara News. Diakses tanggal 2023-01-12.
- ^ "Kerjasama Pengawasan Pemilu". www.antarafoto.com. Diakses tanggal 2023-01-12.
- ^ "Profil - Abdul Rahman Ma'mun". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Okezone (2012-09-30). "Kemenperin Dapatkan Penghargaan Badan Publik Terbaik : Okezone Economy". https://economy.okezone.com/. Diakses tanggal 2023-01-11. Hapus pranala luar di parameter
|website=
(bantuan) - ^ "Website Pemerintah Harus Lebih Transparan di Era Jokowi-JK". detiknews. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ "Situs Resmi BPKP-RI". www.bpkp.go.id. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Yumpu.com. "Hal 34 - Badan Pemeriksa Keuangan". yumpu.com. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ "10 Website Kementerian Paling Transparan Akan Diganjar e-Transparency Award". detiknews. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Agency, ANTARA News. "10 Kementerian Terima Penghargaan Website Paling Transparan". Antara News Sumbar. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Media, Kompas Cyber (2013-02-13). "Kasus Sprindik KPK, Pembocor Bisa Dikenai Pidana Informasi". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ "KPK: Pembocor sprindik Anas bisa dipidana". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). 2013-02-11. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Hasbullah. "Presiden RI Jokowi Kunci Penyelesaikan Polemik TWK Pegawai KPK - TIMES Indonesia". timesindonesia.co.id. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Sidik, Farih Maulana. "KIP Tolak Banding Eks Pegawai KPK soal Hasil TWK, Ini Kata KPK". detiknews. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Persada, Syailendra (2019-03-08). "Panji Masyarakat, Majalah Besutan Buya Hamka, Lahir Kembali". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ "Susunan Manajemen". PANJI MASYARAKAT (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ "Susunan Redaksi". PANJI MASYARAKAT (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ "Jejaring Pers Mahasiswa Indonesia". PPMI Nasional. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ "Advisory Board DTSL FT UGM – Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan". Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Wisudawan Terbaik FISIP UI Semester Gasal 2020-2021, diakses tanggal 2023-01-11
- ^ "PDDikti - Pangkalan Data Pendidikan Tinggi". pddikti.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ "Abdul Rahman Ma'mun". scholar.google.co.id. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ "Abdul Rahman Mamun Author: Abdul Rahman Mamun PANJI MASYARAKAT". PANJI MASYARAKAT (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Administrator (2011-02-24). "Keterbukaan Informasi Susu Berbakteri". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Group, Gatra Media. "Pemicu Problem Komunikasi Politik Pendanaan IKN | Kolom". www.gatra.com. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Ma', Abdul Rahman; mun (2013-09-30). "Paradoks Transparansi vs Korupsi".
- ^ "Konten dari Abdul Rahman Ma'mun". kumparan. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Mamun, Abdul Rahman (2019-04-08). "Jamia Mosque Hongkong : Masjid Tertua dengan Puluhan Eskalator - PANJI MASYARAKAT Jejak Islam". PANJI MASYARAKAT (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ "Ir. Drs. Abdul Rahman Ma'mun, MIP" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ "Ir. Drs. Abdul Rahman Ma'mun, MIP" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Media, Kompas Cyber (2009-05-07). "DPR Pilih Tujuh Anggota Komisi Informasi". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Red. "Abdul Rahman Ma'mun Jadi Ketua KIP". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2023-01-11. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
- ^ "Website Pemerintah Harus Lebih Transparan di Era Jokowi-JK". detiknews. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ "Ir. Drs. Abdul Rahman Ma'mun, MIP" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ "Susunan Redaksi". PANJI MASYARAKAT (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ "Universitas Paramadina". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2022-10-21.
- ^ "PDDikti - Pangkalan Data Pendidikan Tinggi". pddikti.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2023-01-11.