Humanum Genus
Humanum Genus adalah sebuah ensiklik kepausan yang diumumkan secara resmi pada tanggal 20 April 1884 oleh Paus Leo XIII.
Dua Kota
Ensiklik ini mulai dengan menggunakan konsep Santo Augustinus dari Hippo mengenai dua kota, yaitu Kota Manusia dan Kota Tuhan. Jadi, umat manusia "dibagi ke dalam dua tempat yang berbeda dan berlawanan, dimana yang satu berjuang mati-matian demi kebenaran dan kebajikan, sementara yang lain melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kebajikan dan kebenaran. Yang satu adalah Kerajaan Allah di bumi, yaitu Gereja Yesus Kristus yang benar. Yang lain adalah Kerajaan Setan yang "dipimpin atau dibantu" oleh pihak Freemasonry.
Doktrin fundamental dari Freemasonry digambarkan sebagai paham naturalisme yang mengarah kepada paham Deisme dan Agnostisisme. Hal ini dipandang sebagai sesuatu yang membawa mereka ke sebuah perang fundamental dengan Kristen Katolik Roma karena, atas dasar kepercayaan-kepercayaan yang harusnya mereka pegang, pengikut Freemasonry dituduh mendukung sebuah pemisahan gereja dan negara secara radikal, dengan usaha untuk menerapkan hambatan-hambatan hukum bagi pihak gereja.
Latar belakang
Penolakan-penolakan resmi para Sri Paus sebelumnya atas Freemasonry adalah:
- Paus Klemens XII - In Eminenti
- Paus Benediktus XIV - Providas Rominarum
- Paus Pius VII - Ecclesiam a Jesu Christo
- Paus Leo XII - Quo Graviora
- Paus Pius VIII - Traditi Humilitati
- Paus Gregorius XVI - Mirari Vos
- Paus Pius IX - Qui Pluribus
Penolakan Paus Leo XIII terhadap Freemasonry harus dilihat dalam konteks pengamatannya terhadap sosialisme (Quod Apostolici Muneris), pembelaannya atas pernikahan Kristen (Arcanum) dan atas peran pemerintah (Diuturnum). Karena adanya sifat kerahasiaan dalam Freemasonry, kerahasiaan ini dipercaya oleh Gereja Katolik Roma memiliki rahasia yang sangat besar akan pekerjaan para anggotanya - yang dipandang oleh Sri Paus sebagai suatu perbudakan. Sehingga berdasarkan definisi ini, walaupun tiap pribadi pengikut Freemasonry mungkin adalah orang-orang yang baik, mereka dituntun untuk melakukan hal-hal yang jahat.