Direktorat Jenderal Bina Konstruksi

Revisi sejak 22 Januari 2023 20.13 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (Pranala luar: clean up)

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi
Susunan organisasi
Direktur JenderalYudha Mediawan
Situs web
binakonstruksi.pu.go.id/v5/

Referensi

Pranala luar