Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (disingkat BPJPH) adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dipimpin oleh Kepala Badan.[1]
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 11 Oktober 2017 |
Dasar hukum | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 |
Bidang tugas | Sertifikasi Halal Produk |
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | Dr. Muhammad Aqil Irham, M.Si. |
Kepala Sekretaris | M. Arfi Hatim |
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal | Mastuki |
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal | H. A. Umar |
Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal | Siti Aminah |
Kantor pusat | |
Jalan Raya Pondok Gede No.13, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur 13560 Jakarta, Indonesia | |
Situs web | |
halal |
Sejak 17 Oktober 2022[2], BPJPH di bawah Kemenag bertanggung jawab dalam mengeluarkan sertifikasi kehalalan yang sebelumnya menjadi wewenenang LPPOM MUI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal[3]. Dalam undang-undang tersebut, tugas dan tanggung jawab BPJPH adalah:
- Registrasi Halal
- Sertifikasi Halal[4]
- Verifikasi Halal
- Pembinaan dan pengawasan produk halal
- Menerapkan standar kehalalan suatu produk
Referensi
- ^ "Perpres 83 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-02-24. Diakses tanggal 2017-07-31.
- ^ "Tak Lagi MUI, Sertifikat Halal Kini Resmi Diterbitkan Kemenag". CNN. Diakses tanggal 2023-01-26.
- ^ "Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal". Database Peraturan BPK RI. Diakses tanggal 2023-01-26.
- ^ "Apa Itu Sertifikasi Halal dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?". Ekosistem Inaproduct. Diakses tanggal 2023-01-26.