Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Revisi sejak 26 Januari 2023 02.23 oleh Erlinda Sukmasari (bicara | kontrib) (Menambah penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (disingkat BPJPH) adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dipimpin oleh Kepala Badan.[1]

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Kementerian Agama Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk11 Oktober 2017
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
Bidang tugasSertifikasi Halal Produk
Susunan organisasi
Kepala BadanDr. Muhammad Aqil Irham, M.Si.
Kepala SekretarisM. Arfi Hatim
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi HalalMastuki
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk HalalH. A. Umar
Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi HalalSiti Aminah
Kantor pusat
Jalan Raya Pondok Gede No.13, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur 13560
Jakarta, Indonesia
Situs web
halal.go.id

Sejak 17 Oktober 2022[2], BPJPH di bawah Kemenag bertanggung jawab dalam mengeluarkan sertifikasi kehalalan yang sebelumnya menjadi wewenenang LPPOM MUI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal[3]. Dalam undang-undang tersebut, tugas dan tanggung jawab BPJPH adalah:

  • Registrasi Halal
  • Sertifikasi Halal[4]
  • Verifikasi Halal
  • Pembinaan dan pengawasan produk halal
  • Menerapkan standar kehalalan suatu produk

Referensi

  1. ^ "Perpres 83 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-02-24. Diakses tanggal 2017-07-31. 
  2. ^ "Tak Lagi MUI, Sertifikat Halal Kini Resmi Diterbitkan Kemenag". CNN. Diakses tanggal 2023-01-26. 
  3. ^ "Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal". Database Peraturan BPK RI. Diakses tanggal 2023-01-26. 
  4. ^ "Apa Itu Sertifikasi Halal dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?". Ekosistem Inaproduct. Diakses tanggal 2023-01-26.