Jiwasraya

perusahaan asal Indonesia
Revisi sejak 26 Januari 2023 05.07 oleh Ardfeb (bicara | kontrib) (Update data perusahaan)

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi. Perusahaan ini telah berdiri sejak tahun 1859, sehingga menjadikan perusahaan ini sebagai perusahaan jasa keuangan tertua di Indonesia.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
BUMN / Perseroan Terbatas
IndustriAsuransi
Didirikan31 Desember 1859 (1859-12-31)
Kantor pusat,
Indonesia
Cabang
68 Pusat Layanan Restrukturisasi[1]
Wilayah operasi
Indonesia
Tokoh kunci
Dasuki Amsir (Komisaris Utama/Independen)
Angger P. Yuwono (Direktur Utama)
Produk
PendapatanRp 21,123 triliun (2016)[2]
Rp 2,152 triliun (2016)[2]
Total asetRp 38,618 triliun (2016)[2]
Total ekuitasRp 5,412 triliun (2016)[2]
PemilikPemerintah Indonesia (100%)
Karyawan
189 (2022)[3]
Situs webjiwasraya.co.id
Kantor NILLMIJ di Semarang pada dekade 1930-an. Di sebelah kanan terlihat Gereja Blenduk Semarang.

Sejarah

Jiwasraya dibangun dari sejarah panjang, bermula dari NILLMIJ, Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij tanggal 31 Desember 1859. Perusahaan asuransi jiwa yang pertama kali ada di Indonesia (Hindia Belanda waktu itu) ini didirikan dengan akta Notaris William Hendry Herklots Nomor 185.

Pada tahun 1957 perusahaan asuransi jiwa milik Belanda yang ada di Indonesia dinasionalisasi sejalan dengan program nasionalisasi perekonomian Indonesia. Tanggal 17 Desember 1960 NILLMIJ van 1859 dinasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1958 dengan mengubah namanya menjadi PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera.

Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 214 tahun 1961, tanggal 1 Januari 1961, 9 (sembilan) perusahaan asuransi jiwa milik Belanda dengan inti NILLMIJ van 1859 dilebur menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera.

4 (empat) tahun kemudian tepatnya tanggal 1 Januari 1965 berdasarkan Keputusan Menteri PPP Nomor BAPN 1-3-24, nama Perusahaan negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera diubah menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera.

Setahun kemudian tepatnya tanggal 1 Januari 1966, berdasarkan PP No.40 tahun 1965 didirikan Perusahaan Negara yang baru bernama Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja yang merupakan peleburan dari Perusahaan negara Asuransi Djiwa Sedjahtera.

Berdasarkan SK Menteri Urusan Perasuransian Nomor 2/SK/66 tanggal 1 Januari 1966, PT Pertanggungan Djiwa Dharma Nasional dikuasai oleh Pemerintah dan diintegrasikan kedalam Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1972, tanggal 23 Maret 1973 dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 12 tahun 1973, Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya berubah status menajdi Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Jiwasraya yang Anggaran Dasarnya kemudian diubah dan ditambah dengan Akta Notaris Sri Rahayu Nomor 839 tahun 1984 Tambahan Berita Negara Nomor 67 tanggal 21 Agustus 1984 menjadi PT Asuransi Jiwasraya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995, diubah dan ditambah terakhir dengan Akta Notaris Imas Fatimah SH, Nomor 10 tanggal 12 Mei 1988 dan akta Perbaikan Nomor 19 tanggal 8 September 1998 yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Nomor 1671 tanggal 16 Maret 2000 dan akta Perubahan Notaris Sri Rahayu H.Prasetyo,Sh, Nomor 03 tanggal 14 Juli 2003 menjadi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Anggaran Dasar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Akta Notaris Netty Maria Machdar, SH. Nomor 74 tanggal 18 Nopember 2009 sebagaimana surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.10.01078 tanggal 15 Januari 2010, dan Akta Nomor 155 tanggal 29 Agustus 2008 yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor AHU-96890.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008.

Restrukturisasi

Program Restrukturisasi Polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan upaya penyelamatan polis Jiwasraya oleh Pemerintah selaku pemegang saham, demi meminimalisir kerugian yang akan dialami pemegang polis dan negara, menyusul kondisi keuangan perusahaan yang terus tertekan akibat beban bunga atas produk di masa lampau.

Landasan Hukum Restrukturisasi Polis Jiwasraya:

1. UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

2. POJK No. 71 Tahun 2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

3. Persetujuan OJK terkait Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya

Dewan komisaris

Dewan Komisaris PT Asuransi Jiwasraya saat ini adalah:

  • Dasuki Amsir (Komisaris Utama & Independen)
  • Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan (Komisaris)
  • Mudjiharno M. Sudjono (Komisaris Independen)

Dewan Direksi PT Asuransi Jiwasraya saat ini adalah:

  • Angger P. Yuwono (Direktur Utama)
  • Fabiola Noralita Sondakh (Direktur Restrukturisasi Bisnis)
  • R. Mahelan Prabantarikso (Direktur Kepatuhan, Manajemen Risiko, dan SDM)
  • Ryan Diastana Firman (Direktur Keuangan dan Investasi)

Referensi

  1. ^ Kantor layanan PT Asuransi Jiwasraya
  2. ^ a b c d "Laporan Tahunan 2016" (PDF). PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Diakses tanggal 25 Januari 2023. 
  3. ^ Al Faruq, Nabil Syarifudin (30 November 2022). "Sisa Karyawan Jiwasraya Terancam PHK, Serikat Pekerja: Sepihak!". Bisnis.com. Diakses tanggal 25 Januari 2023. 

Pranala luar