Abdul Rahman Ma'mun
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Januari 2023. |
Ir. Drs. Abdul Rahman Ma'mun, MIP atau biasa dipanggil Aman adalah seorang dosen,[1][2] akademisi,[3] penulis,[4] dan wartawan berkebangsaan Indonesia. Aman terpilih menjadi komisioner termuda dan menjadi Ketua Komisi Informasi Pusat untuk periode 2011-2013.[5] Bersama KIP, Aman aktif menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini menjamin hak publik atas informasi, transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.[6]
Pada 2011 dan 2012 Aman menginisiasi monitoring dan evaluasi terhadap kementerian dan lembaga negara dalam implementasi keterbukaan informasi. Caranya dengan melakukan penilaian dan pemeringkatan badan publik terbaik dalam keterbukaan informasi publik.[7]
Keterbukaan Informasi Publik
Guna mendorong transparansi pemerintahan Aman[8] juga terlibat sebagai Tim Inti Open Government Indonesia (OGI)[9] [10] dan program IMAGES (Improving Ministries and Agencies Website for Budget Transparency), bagian dari gerakan Open Government Indonesia insiatif Universitas Paramadina, media dan organisasi masyarakat sipil. Inisiatif ini didukung UKP4 (Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Ombudsman-RI, dan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).[11] Program ini memberikan penghargaan e-Transparency Award pada 2013 dan 2014 kepada kementerian dan lembaga negara yang menerapkan transparansi melalui website resminya.[12]
Meski menggalakkan transparansi di pemerintahan namun ia mengingatkan untuk melindungi informasi dikecualikan atau rahasia. Ketika muncul kasus kebocoran surat perintah penyidikan (spindik) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aman mengingatkan bahwa pelaku pembocor informasi rahasia dapat diancam pidana.[13] Hal ini didukung oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, bahwa meski maksudnya baik, bila pembocornya adalah internal KPK maka bisa kena sanksi kode etik dan pidana.[14] Dugaan bocornya dokumen sprindik yang memuat status tersangka Anas Urbaningrum membuat KPK membentuk Tim Investigasi yang akan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik bila ada internal KPK yang membocorkannya.
Sebaliknya bila ada informasi publik yang ditutup-tutupi, seperti kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menyebabkan puluhan pegawai KPK diberhentikan, Aman juga angkat suara dengan menyatakan bahwa bila ada kepentingan publik yang lebih besar, maka akses informasi bisa diberikan sebagian sesuai kepentingan publik tersebut.[15] Meskipun akhirnya putusan sidang sengketa informasi di KIP menolak permintaan informasi soal TWK yang diminta oleh para pegawai KPK tersebut, dengan alasan informasi TWK tergolong dikecualikan(rahasia) tidak dikuasai oleh KPK.[16]
Sebagai akademikus Aman mengajar Komunikasi Politik sebagai Dosen[17] di Universitas Paramadina, melakukan penelitian, menulis dan menerbitkan publikasi ilmiah dalam bentuk jurnal dan buku[18] dan artikel atau kolom di media massa. Karya jurnalisme, artikel kolom dan esai karyanya sebagai penulis[19]dimuat di berbagai media, seperti TEMPO[20], GATRA [21], Jawa Pos [22], Kumparan.com[23], Kedaulatan Rakyat, Panji Masyarakat[24]
Referensi
- ^ "PDDikti - Pangkalan Data Pendidikan Tinggi". pddikti.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2023-01-12.
- ^ "Ir. Drs. Abdul Rahman Ma'mun, MIP" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-01-12.
- ^ "Abdul Rahman Ma'mun". scholar.google.co.id. Diakses tanggal 2023-01-12.
- ^ "Susunan Redaksi". PANJI MASYARAKAT (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-01-12.
- ^ antaranews.com (2011-08-03). "Aman Terpilih Menjadi Ketua KI". Antara News. Diakses tanggal 2023-01-12.
- ^ RI, Setjen DPR. "J.D.I.H. - Dewan Perwakilan Rakyat". www.dpr.go.id. Diakses tanggal 2023-01-12.
- ^ "Kerjasama Pengawasan Pemilu". www.antarafoto.com. Diakses tanggal 2023-01-12.
- ^ "Website Pemerintah Harus Lebih Transparan di Era Jokowi-JK". detiknews. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ "Situs Resmi BPKP-RI". www.bpkp.go.id. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Yumpu.com. "Hal 34 - Badan Pemeriksa Keuangan". yumpu.com. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ "10 Website Kementerian Paling Transparan Akan Diganjar e-Transparency Award". detiknews. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Agency, ANTARA News. "10 Kementerian Terima Penghargaan Website Paling Transparan". Antara News Sumbar. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Media, Kompas Cyber (2013-02-13). "Kasus Sprindik KPK, Pembocor Bisa Dikenai Pidana Informasi". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ "KPK: Pembocor sprindik Anas bisa dipidana". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). 2013-02-11. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Hasbullah. "Presiden RI Jokowi Kunci Penyelesaikan Polemik TWK Pegawai KPK - TIMES Indonesia". timesindonesia.co.id. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Sidik, Farih Maulana. "KIP Tolak Banding Eks Pegawai KPK soal Hasil TWK, Ini Kata KPK". detiknews. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ "PDDikti - Pangkalan Data Pendidikan Tinggi". pddikti.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ "Abdul Rahman Ma'mun". scholar.google.co.id. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ "Abdul Rahman Mamun Author: Abdul Rahman Mamun PANJI MASYARAKAT". PANJI MASYARAKAT (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Administrator (2011-02-24). "Keterbukaan Informasi Susu Berbakteri". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Group, Gatra Media. "Pemicu Problem Komunikasi Politik Pendanaan IKN | Kolom". www.gatra.com. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Ma', Abdul Rahman; mun (2013-09-30). "Paradoks Transparansi vs Korupsi".
- ^ "Konten dari Abdul Rahman Ma'mun". kumparan. Diakses tanggal 2023-01-11.
- ^ Mamun, Abdul Rahman (2019-04-08). "Jamia Mosque Hongkong : Masjid Tertua dengan Puluhan Eskalator - PANJI MASYARAKAT Jejak Islam". PANJI MASYARAKAT (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-01-11.