Serikat pekerja atau serikat buruh ialah organisasi buruh yang bergabung bersama untuk mencapai tujuan umum di bidang seperti upah, jam dan kondisi kerja. Melalui kepemimpinannya, serikat pekerja bertawar-menawar dengan majikan atas nama anggota serikat (anggota orang kebanyakan) dan merundingkan kontrak buruh (perundingan kolektif) dengan majikan. Hal ini dapat termasuk perundingan upah, aturan kerja, prosedur keluhan, aturan tentang penyewaan, pemecatan, dan promosi buruh, keuntungan, keamanan dan kebijakan tempat kerja.

Reli Federasi Serikat Dagang Andhra Pradesh di Hyderabad, India

Di Indonesia, definisi serikat pekerja/buruh berdasarkan Undang-Undang Serikat Pekerja Nomor 21 Tahun 2000 adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.[1]

Organisasi tersebut dapat terdiri atas buruh perseorangan, profesional, mantan buruh, atau penganggur. Tujuan paling umum namun tidak punya arti apapun ialah "memelihara atau memperbaiki keadaan pekerjaannya". Selama 300 tahun terakhir, banyak serikat buruh yang telah berkembang ke sejumlah bentuk, dipengaruhi oleh bermacam rezim politik dan ekonomi. Tujuan dan aktivitas serikat pekerja beragam, tetapi dapat termasuk ketetapan laba untuk anggota, perundingan kolektif, tindakan industri, dan aktivitas politik.

Organisasi Buruh

  • ILO - International Labour Organization
  • GSPMII - Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia
  • PPMI - Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
  • FSPS - Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa
  • SPSI - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
  • SPN - Serikat Pekerja Nasional
  • FSBI - Federasi Serikat Buruh Independen
  • GASBIINDO - Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia
  • KASBI - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
  • FSPMI - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  • FSB GARTEKS - Federasi Serikat Buruh Garmen, Tekstil, Kerajinan, Kulit dan Sentra Industri
  • SBB - Serikat Buruh Bakalan
  • FSPNI- Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI)
  • GSBI - Gabungan Serikat Buruh Indonesia

Referensi

  1. ^ "undang - undang serikat pekerja" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-07-12. 

Lihat juga

Pranala luar