SCTV Denpasar

stasiun televisi SCTV di Kota Denpasar, Bali
Revisi sejak 30 Januari 2023 11.23 oleh 182.1.149.181 (bicara) (Februari)

SCTV Denpasar adalah sebuah stasiun televisi daerah SCTV yang berada di Denpasar, Bali. Siaran SCTV di Bali dapat diterima menggunakan kanal 31 UHF, dan berada di bawah PT Surya Citra Media Kreasi.[1]

SCTV Denpasar
PT Surya Citra Media Kreasi
Denpasar, Bali
Indonesia
SaluranAnalog: 31 UHF (hingga 07 Februari 2023)
Digital: 36 UHF
Virtual: 23
SloganSatu Untuk Semua
Pemrograman
BahasaBahasa Indonesia
AfiliasiSCTV
Kepemilikan
PemilikSurya Citra Media
Riwayat
DidirikanApril 1991
Siaran perdana
14 September 1991 (1991-09-14)
Bekas nomor kanal
45 UHF
Surya Citra Televisi
Informasi teknis
Otoritas perizinan
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Informasi tambahan
NegaraIndonesia
Kantor pusatJl. Dharmawangsa No.88, Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali

Denpasar merupakan kota kedua setelah Surabaya di Indonesia yang bisa menerima siaran SCTV, yang pada saat itu masih berupa televisi lokal di Surabaya. SCTV Denpasar awalnya dibentuk bukan sekedar sebagai stasiun transmisi semata, melainkan stasiun jaringan dari SCTV Surabaya. Keduanya memiliki program-program dan jam tayang acara yang mungkin sama, tetapi siarannya tidak langsung dari pusatnya (relai). Kehadiran SCTV Denpasar sudah direncanakan oleh manajemen SCTV beberapa waktu sebelum stasiun televisi ini bersiaran resmi di Surabaya pada 24 Agustus 1990,[2] dan stasiun televisi ini sesungguhnya sudah mendapat izin pemerintah lewat Izin Prinsip No. 1271B/RTF/K/VIII/1990 yang dikeluarkan pada 1 Agustus 1990.[3] Namun, baru pada April 1991 SCTV Denpasar dapat terbentuk, dan mulai 25 Agustus 1991, SCTV Denpasar (atau disebut SCTV Stasiun Bali) memulai siaran percobaannya yang pada saat itu hanya berupa color bar.[4][5]

Selanjutnya, pada 14 September 1991 SCTV Denpasar resmi mengudara pada 45 UHF,[6] dengan awalnya siarannya hanya selama 4 jam (atau 57 jam/minggu, lebih rendah dari SCTV Surabaya yang mencapai 105 jam/minggu), yang kemudian ditingkatkan menjadi 7 jam/hari pada 1 November 1991. Pancaran siarannya dapat ditangkap dalam radius 60–80 km, meliputi Denpasar, Gianyar, Tabanan, Badung dan beberapa daerah sekitarnya. Konon, akibat kehadiran SCTV Denpasar, pemirsa TVRI Denpasar mengalami penurunan.[7][8] Mulai 1 Januari 1992, bersama RCTI Jakarta, RCTI Bandung dan SCTV Surabaya, SCTV Denpasar mulai menyiarkan beberapa program-program secara bersamaan.[9]

Walaupun demikian, sistem jaringan ini akhirnya ditinggalkan pasca pemerintah memberikan izin siaran nasional pada SCTV (Surabaya) pada 30 Januari 1993. Dalam SK Departemen Penerangan cq Dirjen RTF No. 206/RTF/K/I/1993, pemerintah mensyaratkan agar SCTV yang bersiaran nasional merupakan peleburan dari SCTV Surabaya dan SCTV Denpasar. Maka, seiring dimulainya siaran nasional SCTV pada 24 Agustus 1993, maka SCTV Denpasar resmi dileburkan dengan SCTV Surabaya dan statusnya berubah menjadi stasiun relai/transmisi saja.[10]

Seiring dengan pengesahan Undang-Undang Penyiaran No. 32/2002 yang mensyaratkan pendirian sistem televisi berjaringan di Indonesia dan 10% siaran lokal, maka SCTV Denpasar kemudian hadir kembali dan kini di bawah perusahaan terpisah, bernama PT Surya Citra Media Kreasi.[11] Perusahaan ini tercatat didirikan pada 18 November 2009[12] dan mendapat perizinannya (bernomor No. 485/KEP/M.KOMINFO/08/2012) pada 23 Agustus 2012.[13] Saat ini, siaran lokal SCTV Denpasar meliputi berita lokal yang ditayangkan di akhir Liputan 6 Pagi,[14] Puja Tri Sandya[15] dan beberapa acara lainnya yang disiarkan pada dini hari hingga pagi hari.

Lihat juga

Referensi