Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten
Komnas Perlindungan Anak (LPA) Banten adalah koordinasi tingkat daerah Banten dari Lembaga Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) ditingkat Pusat dengan ketua Arist Merdeka Sirait, ketua Komnas PA Banten Hendry Gunawan, M.Kom. dan pengurus di tingkat Provinsi dan Komnas PA kabupaten/kota di Banten adalah lembaga yang konsen dan menjadi fasilitator atas upaya-upaya perlindungan anak dengan menjadi fasilitator dan kerjasama dengan masyarakat, swasta dan Pemerintah daerah.
Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Komnas PA Banten | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Komnas PA Banten |
Didirikan | 14 Juni 2010 |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 |
Sifat | Independen |
Struktur | |
Ketua | Hendry Gunawan, M.Kom. |
Sekretaris | M. Suwaidi, MM. |
Bendahara | Arlina Yulianis KA, S.Pd. |
Wakil Ketua Bidang Penguatan Kelembagaan & Kajian Antar Lembaga | Didi Wandi, SE., MM Suhroji Adha, SE., MM. |
Wakil Ketua Bidang Kajian dan Pemenuhan Hak Anak | Listiyaningsih, S.Sos., M.Si. Utami Endang Adiningsih, S.Pd. |
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum | Dewi Rayati, SH., MH. Restu Gusti Monitasari, SH., MH. |
Wakil Ketua Bidang Sosialisasi dan Promosi Hak Anak | M. Tohir, M.Ikom. Wasiul Ulum, S.HI., MH. |
Wakil Ketua Bidang Penggalangan Dana dan Daya | Yayuk Sri Rahayu, S.Mn. Astri Sri Yunistianingsih, S.P., M.P. |
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengkaderan | H. Wahyudi, SH. Akhdi Kumaeni, S.Pd. |
Kantor pusat | |
Komplek Bukit Permai Blok E No 18, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang,Kota Serang, Banten, Indonesia Telp/HP: +62 813-1643-4946, +62 877-7120-2115 | |
Situs web | |
lpabanten.or.id | |
Sejarah
Mengingat kedudukan Komnas PA Provinsi adalah perpanjangan tangan dari Komnas Perlindungan Anak, maka pada tanggal 14 Juni 2010 telah dibentuk dengan berdasarkan kepada Surat Keputusan No. 009/Komnaspa-SK/VI/2010 oleh Ketua Umum Komnas PA (Bapak Arist Merdeka Sirait) yang waktu itu diketuai oleh Ibu Yayah Rukhiyah, M.Pd. untuk masa Bhakti 2010-2014. Kepengurusan yang dipimpin Ibu Yayah Rukhiyah M.Pd tidak berjalan sampai selesai, maka diadakan reshuffle kepengurusan yang disahkan berdasarkan SK Komnas PA Nomor 003/KOMNAS-PA-SK/V/2013 pada tanggal 2 Mei 2013 guna meneruskan kepengurusan yang diketuai oleh M. Uut Lutfi, SH.,MH sampai bulan Juni Tahun 2014.
Dalam rangka menjalankan estafeta kepemimpinan LPA Provinsi Banten, selanjutnya diselenggaralan Forum Daerah Perlindungan Anak dan terpilihlah Bapak Iip Syafruddin, S.Hi secara aklamasi sebagai Ketua LPA Provinsi Banten periode 2014-2018 dan diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan dari Komnas Perlindungan Anak yaitu Surat Keputusan No.013/Komnaspa-SK/XII/2014 Tentang Struktur Organisasi Dan Kepengurusan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten Periode 2014-2018 tertanggal 08 Desember 2014. Pada masa kepengurusan Bapak Iip Syafruddin, S.Hi telah terjadi pergantian kepengurusan dan berdasarkan konsultasi dengan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak yaitu Bapak Arist Merdeka Sirait, maka diselenggarakan Rapat Pleno Pengurus LPA Provinsi Banten untuk menentukan komposisi kepengurusan yang baru.
Berdasarkan Rapat Pleno Pengurus LPA Provinsi Banten, maka ditetapkanlah Bapak Muhamad Uut Lutfi, SH.,MH sebagai Ketua LPA Provinsi Banten Periode 2016-2021 dan Keputusan Rapat Pleno diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Komnas Perlindungan Anak dengan SK Nomor 001/KOMNAS-PA-SK/IV/2016 tertanggal 29 April 2016.
Perjalanan Sejarah
- 2010 Diketuai Yayah Rukhiyah, M.Pd. dengan SK Nomor 009/Komnaspa-SK/VI/2010.
- 2013 Diketuai M. Uut Lutfi, SH., MH dengan SK Nomor 003/KOMNAS-PA-SK/V/2013.
- 2014 Diketuai Iip Syafruddin, S.Hi dengan SK Nomor 013/Komnaspa-SK/XII/2014.
- 2016 Diketuai M. Uut Lutfi, SH.,MH dengan Nomor SK 001/KOMNAS-PA-SK/IV/2016.
- 2021 Diketuai Hendry Gunawan, M.Kom. dengan Nomor SK 075/Komnaspa-SK/VII/2021.
Cakupan Kegiatan
Cakupan kegiatan Komnas PA yang mendukung Hak-Hak Anak melalui Pendidikan, Seni, dan Media yang secara garis besar meliputi:
- Informasi Dasar, dengan menggali dan menanamkan pengetahuan serta pemahaman dasar tentang apa yang dimaksud dengan anak yang memerlukan perlindungan.
- Kolase, yaitu merangsang ekspresi dalam bentuk gambar maupun seni dan menunjukkan betapa sedikit liputan media atas realitas anak yang memerlukan perlindungan khusus.
- Penelitian dan Informasi, untuk mengetahui fakta-fakta dan angka-angka tentang anak yang memerlukan perlindungan di tingkat provinsi.
- Survey dan wawancara, dengan melakukan sebuah survey dan/atau wawancara tentang anak yang memerlukan perlindungan khusus dari berbagai pihak yang peduli.
- Advokasi dan rujukan dengan melakukan pembelaan kepada anak yang telah menerima komponen program/aktivitas layanan agar memperoleh perlakuan dan aturan-aturan yang berpihak dan tidak diskriminasi. Upaya-upayanya antara lain:” (1) Mengadvokasi pentingnya anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus agar dicegah putus sekolah dan/atau tinggal kelas serta memprioritaskan upaya penarikan anak kembali masuk ke sekolah; (2) Mengadvokasi kasus-kasus yang berkaitan dengan perlakuan diskriminasi anak-anak di dalam mengikuti pendidikan di sekolah; (3) Melakukan pengarusutamaan (menjadikan isu dan tema besar/utama) tentang layanan kesiapan belajar anak dan perlindungan dari putus sekolah dan tinggal kelas.; (4) Melakukan advokasi dan pendampingan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), (5) Memberikan masukan dan penguatan kebijakan dan sistem dari level bawah (RT, RW, Keluarahan/Desa) hingga level atas pemerintahan daerah (Kabupaten/Kota, Provinsi).
- Melakukan kerjasama dengan instansi yang terkait baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, pihak swasta dan pihak-pihak lain yang peduli terhadap hak-hak dasar perlindungan anak.
- Evaluasi yang merupakan rangkaian kegiatan penilaian dan pengukuran terhadap pengambil kebijakan, pelaksana teknis maupun terhadap seluruh proses kegiatan. Dari evaluasi, dapat diperoleh berbagai data dan informasi tentang hasil yang dicapai pada setiap tahapan kegiatan (formatif) dan hasil seluruh kegiatan (sumatif), baik dukungan maupun hambatan yang dihadapi.
LPA Kabupaten/Kota
- LPA Kota Serang Diketuai oleh Aulia Rahman, S.IP, MA. dengan SK Nomor: ...../A/SK/LPA-Banten/III/2022
- LPA Kabupaten Serang Diketuai oleh Hj. Kurota Akyun, S.Pd., dengan SK Nomor: ..../A/SK/LPA-Banten/III/2022
- LPA Kota Cilegon Diketuai oleh dr. M Adi Nurhakim dengan SK Nomor: .../A/SK/LPA-Banten/III/2022
- LPA Kabupaten Pandeglang Diketuai oleh Mu'jizatullah Gobang Pamungkas, SH., dengan SK Nomor: 007/A/SK/LPA-Banten/V/2017
- LPA Kabupaten Lebak Diketuai oleh drg. Siska MK. dengan SK Nomor: .../A/SK/LPA-Banten/III/2022
- LPA Kabupaten Tangerang Diketuai oleh Dewi Sundari, SH., MH. dengan SK Nomor: .../A/SK/LPA-Banten/X/2017
- LPA Kota Tangerang Diketuai oleh Basuni dengan SK Nomor: .../A/SK/LPA-Banten/X/2023
- LPA Kota Tengerang Selatan Diketuai oleh M. Ishram, SH., MH dengan SK Nomor: 013/A/SK/lpa-banten/IX/2017
Pranala luar
- (Indonesia) Website Resmi Komnas PA Banten
- (Indonesia) Fan Page FB Resmi Komnas PA Banten
Berita-berita
- (Indonesia) LPA Banten Prihatin Korban di Kramatwatu Diarsipkan 2016-11-28 di Wayback Machine.
- (Indonesia) LPA Banten Kecam Warnet tak blokir Pornografi
- (Indonesia) LPA & KPAI Deklarasikan Perlindungan Anak Sekampung Diarsipkan 2016-11-28 di Wayback Machine.
Lihat pula
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkan kategori. Tag ini diberikan pada Januari 2023. |