Kemitraan pemerintah swasta

Kerjasama perusahaan pemerintah/swasta
Revisi sejak 5 Juni 2009 13.16 oleh 118.136.204.210 (bicara) (←Membuat halaman berisi ''''Kemitraan Pemerintah Swasta''' disingkat KPS atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai Public Private Partnership atau disingkat PPP atau P3 adalah suatu perjanjia…')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kemitraan Pemerintah Swasta disingkat KPS atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai Public Private Partnership atau disingkat PPP atau P3 adalah suatu perjanjian kontrak antara pemerintah, baik pusat ataupun daerah dengan mitra swasta. Melalui perjanjian ini , keahlian dan aset dari kedua belah pihak (pemerintah dan swasta) dikerjasamakan dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Dalam mlakukan kerjasama ini resiko dan manfaat potensial dalam menyediakan pelayanan ataupun fasilitas dipilah/dibagi kepada pemerintah dan swasta.

Resiko

Berbagai resiko yang dihadapi dalam proyek KPS, mulai dari pasar yang dihadapi, besarnya permintaan yang sering-sering melenceng dari rencana yang pernah dibuat, pengoperasian infrastruktur, biaya konstruksi yang membengkak, peraturan perundangan yang berlaku, kekurang telitian dalam pencantuman hak dan kewajiban mitra swasta dengan pemberi pekerjaan.

Contoh Proyek KPS

Beberapa area penerapan KPS yang banyak dilakukan di Indonesia meliputi:

Pranala luar=