Budaya Minangkabau
Budaya Minangkabau adalah sebuah budaya yang berkembang di kawasan Provinsi Sumatera Barat dan sekitarnya. berbeda dengan kebanyakan budaya yang berkembang di dunia, budaya Minangkabau menganut sistem matrilineal baik dalam hal pernikahan, persukuan, warisan dan sebagainya.
Di Minangkabau sendiri, budaya Minangkabau lazim disebut sebagai adat Minangkabau atau disingkat adat Minang. semenjak zaman kerajaan Pagaruyung, ada tiga sistem adat yang dianut oleh suku Minangkabau yaitu :
- Sistem Kelarasan Koto Piliang
- Sistem Kelarasan Bodi Caniago
- Sistem Kelarasan Panjang
Dalam pola keturunan dan pewarisan adat, suku Minang menganut pola matrilineal, yang mana hal ini sangatlah berlainan dari mayoritas masyarakat dunia menganut pola patrilineal. Terdapat kontradiksi antara pola matrilineal dengan pola pewarisan yang diajarkan oleh agama Islam yang menjadi anutan hampir seluruh suku Minang. Oleh sebab itu dalam pola pewarisan suku Minang, dikenallah harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi merupakan harta turun temurun yang diwariskan berdasarkan garis keturunan ibu, sedangkan harta pusaka rendah merupakan harta pencarian yang diwariskan secara faraidh berdasarkan hukum Islam.
Meskipun menganut pola matrilineal, masyarakat suku Minang mendasarkan adat budayanya pada syariah Islam. "Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Syarak mangato adat mamakai."
Sistem Adat dalam Budaya Minangkabau
Sistem Kelarasan Koto Piliang
sistem adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh Datuk Ketumanggungan, yang tak lain adalah gelar pertama bagi raja Pagaruyung yaitu Adityawarman. ciri yang menonjol dari adat Koto Piliang adalah otokrasi atau kepemimpinan menurut garis keturunan yang dalam istilah adat disebut sebagai 'menetes dari langit, bertangga naik, berjenjang turun' sistem adat ini banyak dianut oleh suku Minang di daerah Tanah Datar dan sekitarnya. ciri-ciri rumah Gadangnya adalah berlantai dengan ketinggian bertingkat-tingkat.
Sistem Kelarasan Bodi Caniago
sistem adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang, yang tak lain adalah saudara laki-laki Adityawarman dari ayah yang lain. sistem adatnya merupakan antithesis terhadap sistem adat Koto Piliang dengan menganut faham demokrasi yang dalam istilah adat disebut sebagai 'yang membersit dari bumi, duduk sama rendah, berdiri sama tinggi'. sistem adat ini banyak dianut oleh suku Minang di daerah Lima Puluh Kota. cirinya tampak pada lantai rumah Gadang yang rata.
Sistem Kelarasan Panjang
sistem ini digagas oleh adik laki-laki dari dua tokoh diatas yang bernama Mambang Sutan Datuk Suri Dirajo Nan Bamego-mego. dalam adatnya dipantangkang pernikahan dalam nagari yang sama. sistem ini banyak dianut oleh luhak Agam dan sekitarnya.
Namun dewasa ini semua sistem adat diatas sudah diterapkan secara bersamaan dan tidak dikotomis lagi.
Produk Budaya Minangkabau
Upacara dan Festival
- Turun mandi
- Batagak pangulu
- Turun ka sawah
- Manyabik
- Hari Rayo
- Tabuik
Kesenian
- Randai
- Pencak Silat
- Saluang
- Talempong
- Tari Piring
- Tari Payung
- Tari Pasambahan
- Tari Indang
- Sambah manyambah
- Nasi Kapau
Referensi
- AA Navis, Alam terkembang jadi Guru, Bandung, 1982