Asuransi properti

Revisi sejak 14 Februari 2023 09.26 oleh Megafr (bicara | kontrib) (menulis informasi asuransi properti sebagai halaman baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Asuransi properti adalah jaminan perlindungan rumah dari risiko-risiko yang mungkin terjadi seperti kebakaran, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kerusakan harta benda, huru-hara, biaya arsitek, tanggung jawab hukum pihak ketiga, hingga kerusakan yang disebabkan tabrakan kendaraan.

Asuransi properti juga menyediakan asuransi properti all risk seperti yang dimiliki asuransi mobil. Asuransi properti all risk mencakup pertanggungan secara menyeluruh atas risiko bencana alam, kebanjiran, petir, kejatuhan pesawat dan asap, dan ledakan.

Cara Kerja Asuransi Properti

Asuransi properti memberikan rasa aman kepada pemilik atas perlindungan rumahnya, terutama jika rumah ditinggal pergi untuk berlibur atau mudik. Penggantian atas kerusakan-kerusakan yang tercantum di dalam polis asuransi akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi dari hasil premi yang dibayarkan oleh nasabah atau tertanggung.

Premi adalah biaya yang harus dibayarkan tertanggung kepada penanggung. Besar premi disesuaikan dengan manfaat pertanggungan yang akan diterima. Premi bisa dibayarkan setiap bulan atau tahunan. Nilai premi akan ditentukan pihak penanggung sesuai dengan harga objek dan manfaat yang diterima, dan akan tercantum di dalam polis. Besar uang pertanggungan yang akan diterima dari asuransi properti akan dihitung dengan beberapa faktor seperti kualitas konstruksi bangunan dan tingkat risiko kerusakan.

Manfaat Asuransi Properti

Seperti halnya produk asuransi pada umumnya, asuransi properti juga berfungsi untuk mencegah pemegang polis mengalami kerugian finansial akibat risiko kerusakan atau musibah yang dialami objek pertanggungan, yaitu properti atau rumah. Berikut beberapa manfaat asuransi properti:

Risiko Kebakaran

Asuransi properti akan mengganti rugi kerusakan properti dan harta benda akibat kebakaran.

Risiko Bencana Alam

Dapatkan uang pertanggungan dari asuransi properti ketika rumah mengalami kerusakan akibat gempa bumi, sambaran petir, angin puting beliung, hingga letusan gunung berapi.

Risiko Kehilangan Harta Benda

Perusahaan asuransi properti akan memberikan uang ganti rugi atas kehilangan harta benda akibat pencurian atau perampokan.

Jenis Asuransi Properti

Ada dua jenis asuransi properti yang tersedia di Indonesia, yaitu,

Jaminan perlindungan dari asuransi rumah mencakup seluruh bangunan rumah dan penghuni di dalamnya yang terdampak saat terjadi kecelakaan atau musibah.

Asuransi properti tidak hanya melindungi fisik hunian, tetapi juga keberlangsungan bisnis ketika terjadi risiko yang menimpa aset bisnis. Pemegang polis akan mendapatkan uang pertanggungan yang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti besar pengeluaran tetap dan tidak tetap perusahaan, serta kerugian laba kotor akibat musibah yang dialami.