Lembaga Perlindungan Anak Banten

Revisi sejak 15 Februari 2023 18.24 oleh Gunawan714 (bicara | kontrib)

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten adalah koordinasi tingkat daerah Banten dari Lembaga Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) ditingkat Pusat dengan ketua Arist Merdeka Sirait, ketua LPA Banten Hendry Gunawan, M.Kom. dan pengurus di tingkat Provinsi dan LPA kabupaten/kota di Banten adalah lembaga yang konsen dan menjadi fasilitator atas upaya-upaya perlindungan anak dengan menjadi fasilitator dan kerjasama dengan masyarakat, swasta dan Pemerintah daerah.

Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten
LPA Banten
Gambaran umum
SingkatanLPA Banten
Didirikan14 Juni 2010; 14 tahun lalu (2010-06-14)
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
SifatIndependen
Struktur
KetuaHendry Gunawan, M.Kom.
SekretarisM. Suwaidi, MM.
BendaharaArlina Yulianis KA, S.Pd.
Wakil Ketua Bidang Penguatan Kelembagaan & Kajian Antar LembagaDidi Wandi, SE., MM Suhroji Adha, SE., MM.
Wakil Ketua Bidang Kajian dan Pemenuhan Hak AnakListiyaningsih, S.Sos., M.Si. Utami Endang Adiningsih, S.Pd.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi HukumDewi Rayati, SH., MH. Restu Gusti Monitasari, SH., MH.
Wakil Ketua Bidang Sosialisasi dan Promosi Hak AnakM. Tohir, M.Ikom. Wasiul Ulum, S.HI., MH.
Wakil Ketua Bidang Penggalangan Dana dan DayaYayuk Sri Rahayu, S.Mn. Astri Sri Yunistianingsih, S.P., M.P.
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan PengkaderanH. Wahyudi, SH. Akhdi Kumaeni, S.Pd.
Kantor pusat
Komplek Bukit Permai Blok E No 18, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang,Kota Serang, Banten, Indonesia Telp/HP: +62 813-1643-4946, +62 877-7120-2115
Situs web
lpabanten.or.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

Mengingat kedudukan LPA Provinsi adalah perpanjangan tangan dari Komnas Perlindungan Anak, maka pada tanggal 14 Juni 2010 telah dibentuk dengan berdasarkan kepada Surat Keputusan No. 009/Komnaspa-SK/VI/2010 oleh Ketua Umum Komnas PA (Bapak Arist Merdeka Sirait) yang waktu itu diketuai oleh Ibu Yayah Rukhiyah, M.Pd. untuk masa Bhakti 2010-2014. Kepengurusan yang dipimpin Ibu Yayah Rukhiyah M.Pd tidak berjalan sampai selesai, maka diadakan reshuffle kepengurusan yang disahkan berdasarkan SK Komnas PA Nomor 003/KOMNAS-PA-SK/V/2013 pada tanggal 2 Mei 2013 guna meneruskan kepengurusan yang diketuai oleh M. Uut Lutfi, SH.,MH sampai bulan Juni Tahun 2014.

Dalam rangka menjalankan estafeta kepemimpinan LPA Provinsi Banten, selanjutnya diselenggaralan Forum Daerah Perlindungan Anak dan terpilihlah Bapak Iip Syafruddin, S.Hi secara aklamasi sebagai Ketua LPA Provinsi Banten periode 2014-2018 dan diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan dari Komnas Perlindungan Anak yaitu Surat Keputusan No.013/Komnaspa-SK/XII/2014 Tentang Struktur Organisasi Dan Kepengurusan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten Periode 2014-2018 tertanggal 08 Desember 2014. Pada masa kepengurusan Bapak Iip Syafruddin, S.Hi telah terjadi pergantian kepengurusan dan berdasarkan konsultasi dengan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak yaitu Bapak Arist Merdeka Sirait, maka diselenggarakan Rapat Pleno Pengurus LPA Provinsi Banten untuk menentukan komposisi kepengurusan yang baru.

Berdasarkan Rapat Pleno Pengurus LPA Provinsi Banten, maka ditetapkanlah Bapak Muhamad Uut Lutfi, SH.,MH sebagai Ketua LPA Provinsi Banten Periode 2016-2021 dan Keputusan Rapat Pleno diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Komnas Perlindungan Anak dengan SK Nomor 001/KOMNAS-PA-SK/IV/2016 tertanggal 29 April 2016.

Perjalanan Sejarah

  • 2010 Diketuai Yayah Rukhiyah, M.Pd. dengan SK Nomor 009/Komnaspa-SK/VI/2010.
  • 2013 Diketuai M. Uut Lutfi, SH., MH dengan SK Nomor 003/KOMNAS-PA-SK/V/2013.
  • 2014 Diketuai Iip Syafruddin, S.Hi dengan SK Nomor 013/Komnaspa-SK/XII/2014.
  • 2016 Diketuai M. Uut Lutfi, SH.,MH dengan Nomor SK 001/KOMNAS-PA-SK/IV/2016.
  • 2021 Diketuai Hendry Gunawan, M.Kom. dengan Nomor SK 075/Komnaspa-SK/VII/2021.
 
Target LPA Provinsi Banten Menuju Banten Ramah Anak 2025

Cakupan Kegiatan

Cakupan kegiatan LPA yang mendukung Hak-Hak Anak melalui Pendidikan, Seni, dan Media yang secara garis besar meliputi:

  1. Informasi Dasar, dengan menggali dan menanamkan pengetahuan serta pemahaman dasar tentang apa yang dimaksud dengan anak yang memerlukan perlindungan.
  2. Kolase, yaitu merangsang ekspresi dalam bentuk gambar maupun seni dan menunjukkan betapa sedikit liputan media atas realitas anak yang memerlukan perlindungan khusus.
  3. Penelitian dan Informasi, untuk mengetahui fakta-fakta dan angka-angka tentang anak yang memerlukan perlindungan di tingkat provinsi.
  4. Survey dan wawancara, dengan melakukan sebuah survey dan/atau wawancara tentang anak yang memerlukan perlindungan khusus dari berbagai pihak yang peduli.
  5. Advokasi dan rujukan dengan melakukan pembelaan kepada anak yang telah menerima komponen program/aktivitas layanan agar memperoleh perlakuan dan aturan-aturan yang berpihak dan tidak diskriminasi. Upaya-upayanya antara lain:” (1) Mengadvokasi pentingnya anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus agar dicegah putus sekolah dan/atau tinggal kelas serta memprioritaskan upaya penarikan anak kembali masuk ke sekolah; (2) Mengadvokasi kasus-kasus yang berkaitan dengan perlakuan diskriminasi anak-anak di dalam mengikuti pendidikan di sekolah; (3) Melakukan pengarusutamaan (menjadikan isu dan tema besar/utama) tentang layanan kesiapan belajar anak dan perlindungan dari putus sekolah dan tinggal kelas.; (4) Melakukan advokasi dan pendampingan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), (5) Memberikan masukan dan penguatan kebijakan dan sistem dari level bawah (RT, RW, Keluarahan/Desa) hingga level atas pemerintahan daerah (Kabupaten/Kota, Provinsi).
  6. Melakukan kerjasama dengan instansi yang terkait baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, pihak swasta dan pihak-pihak lain yang peduli terhadap hak-hak dasar perlindungan anak.
  7. Evaluasi yang merupakan rangkaian kegiatan penilaian dan pengukuran terhadap pengambil kebijakan, pelaksana teknis maupun terhadap seluruh proses kegiatan. Dari evaluasi, dapat diperoleh berbagai data dan informasi tentang hasil yang dicapai pada setiap tahapan kegiatan (formatif) dan hasil seluruh kegiatan (sumatif), baik dukungan maupun hambatan yang dihadapi.
     
    Pembentukan LPA Kabupaten-Kota

Catatan Kasus Anak di Banten

Peristiwa terjadinya kekerasan terhadap anak, para pelaku yang selama ini terjadi justru dilakukan oleh orang terdekat dari anak tersebut. Rumah, sekolah, lingkungan sosial anak, lembaga pendidikan yang berbasis agama, tempat bermain anak bahkan ruang publik juga masih ada yang tidak ramah bagi anak. Akibatnya banyak anak kehilangan haknya untuk tumbuh dan berkembang.

Adapun yang menjadikan faktor-faktor terjadinya kekerasan terhadap anak diantaranya:

  1. Lingkungan keluarga, sebagaimana diketahui bahwa lingkungan keluarga adalah GARDA TERDEPAN dalam membentuk pola pikir dan perilaku anak. Namun, apabila di dalam keluarga terjadi DISFUNGSI KELUARGA semisalnya sering terjadi KDRT, minimya orang tua tentang TEKNOLOGI dan PARENTING, kasih sayang anak yang tidak utuh yang sebagian diakibatkan perceraian orang tua yang menyebabkan tumbuh kembang anak tidak optimal.
  2. Lingkungan sekolah, sekolah yang diharapkan sebagai tempat bagi anak untuk mendapatkan ilmu dan pembentukan karakter anak akan tetapi dalam faktanya masih terjadi tindak kekerasan “BULLYING” baik yang dilakukan oleh sesama siswa maupun yang dilakukan oleh Dewan Guru, bahkan tidak sedikit kekerasan seksual terjadi pula di lingkungan sekolah.
  3. Lingkungan Masyarakat, minimnya pemahaman tentang anak menyebabkan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan masih jauh dari lingkungan yang ramah anak. SEMAKIN BANYAK ORANG DEWASA MELAKUKAN PEMBIARAN TERHADAP PERILAKU ANAK, MAKA SEMAKIN BANYAK ANAK MENGANGGAP ITU PEMBENARAN.
  4. Negara (Pemerintah/Pemerintah Daerah), Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah sebagai pemangku kebijakan memiliki peran yang sangat strategis baik dalam hal pencegahan maupun penanganannya. Regulasi, sosialiasi, pengawasan dan sanksi yang lemah, akan memicu banyaknya kekerasan terhadap anak. Khusus bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Peran Para Penegak Hukum yang profesional dalam penanganan perkara anak sangat dibutuhkan dalam upaya memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Adapun data di LPA Provinsi Banten sepanjang tahun 2017 sebanyak 27 kasus, bahwa kekerasan seksual masih mendominasi yaitu sebanyak 17 kasus, adapun perkara yang lainnya masuk dalam kekerasan fisik yaitu 6 kasus, psikis yaitu 1 kasus, penelantaran anak yaitu 2 kasus.

Ironisnya, kasus-kasus kekerasan terhadap anak terjadi justru di lingkungan terdekat anak, yakni di rumah, di lembaga pendidikan dan lingkungan sosial anak. Sedangkan pelakunya adalah orang terdekat mulai dari sang anak, ayah/ibu kandun, paman, guru, maupun ayah/ibu tiri. Adapun tempat kejadian kekerasan terhadap anak yang mendominasi adalah di lingkungan sosial/masyarakat (perkampungan).

LPA Kabupaten/Kota

Pranala luar

Berita-berita

Lihat pula