Sekolah dasar (Indonesia)

jenjang pendidikan di Indonesia
Revisi sejak 19 Februari 2023 06.19 oleh Ledlashca (bicara | kontrib)

Sekolah Dasar (disingkat SD) adalah jenjang dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah Dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan Sekolah Dasar dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat SMP/SLTP.

Pelajar Sekolah Dasar umumnya berusia 6-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 6-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni Sekolah Dasar (atau sederajat) 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Sekolah Dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, Sekolah Dasar Negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.

Sejarah

Pada masa penjajahan Belanda, tingkat sekolah dasar disebut sebagai Europeesche Lagere School (ELS). Kemudian pada masa penjajahan Jepang, disebut dengan Sekolah Rakyat (SR).

Setelah Indonesia merdeka, SR berubah menjadi Sekolah Dasar (SD) pada tanggal 13 Maret 1946.

Budaya

 
Seorang siswa SD mengenakan seragam merah putih di Ciwidey.

Siswa sekolah dasar negeri di Indonesia umumnya mengenakan seragam putih merah untuk hari hari biasa, seragam coklat untuk pramuka/ hari tertentu, dan pada sekolah-sekolah tertentu menggunakan seragam putih-putih untuk upacara bendera.

  • Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum dimulai pelajaran.

Kurikulum SD

  1. Agama
  2. Kewarganegaraan
  3. Jasmani dan Kesehatan
  4. Teknologi Informatika dan Komunikasi
  5. Bahasa Indonesia
  6. Bahasa Inggris
  7. Bahasa Daerah
  8. Bahasa Asing
  9. Matematika
  10. Ilmu Pengetahuan Alam
  11. Ilmu Pengetahuan Sosial
  12. Seni Budaya dan Keterampilan

Kurikulum 2013

  1. Pendidikan Agama
  2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  3. Bahasa Indonesia
  4. Matematika
  5. Ilmu Pengetahuan Alam (hanya kelas 4 s/d 6)
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial (hanya kelas 4 s/d 6)
  7. Seni Budaya dan Prakarya
  8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
  9. Bahasa Inggris
  10. Tematik Terpadu

Pipa pengelolaan

Pendidikan dasar di Indonesia pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu yang dikelola oleh pemerintah biasanya disebut Sekolah Dasar Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri sedang yang kedua dikelola oleh masyarakat biasanya disebut Sekolah Dasar Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta. SD dibawah lingkup Kemendikbud sedang MI di bawah lingkup Kemenag. Di samping itu ada pula sekolah dasar di bawah lingkup Kemendikbud berciri khas agama dengan sebutan Sekolah Dasar Islam, Sekolah Dasar Kristen, Sekolah Dasar Katolik, dll.

Permasalahan

 
Beberapa siswi sekolah dasar saat mengikuti upacara bendera.

Disebabkan letak geografis Indonesia, maka permasalahan terbesar adalah pemerataan guru di daerah-daerah yang terpencil, parahnya lagi meskipun pemerintah menyebutkan bahwa banyak guru yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi masih banyak pula guru yang belum terangkat, juga guru honorer yang mendapatkan gaji +Rp. 100.000,- per bulan.

APBN telah mengalokasikan 20% untuk pendidikan setiap tahun, namun pendidikan dasar masih didanai dengan APBD (dana BOS). Besar dana pendidikan dalam APBD amatlah terbatas; kecuali DKI Jakarta, semua APBD masih mengandalkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Akibatnya, mayoritas peningkatan fasilitas pendidikan dasar terpusat di DKI Jakarta.

Sekolah Penggerak

  1. Program Sekolah Penggerak diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2016 sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan di Indonesia.
  2. Tujuan utama dari program Sekolah Penggerak adalah untuk mengidentifikasi, mendukung, dan memberdayakan sekolah-sekolah yang berkinerja tinggi dan mendorong mereka untuk menjadi pusat inovasi dan pengembangan pembelajaran yang efektif.
  3. Sekolah Penggerak dipilih berdasarkan beberapa kriteria, seperti memiliki nilai ujian nasional yang tinggi, menerapkan program pembelajaran yang inovatif, dan memiliki komitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan.
  4. Program Sekolah Penggerak mencakup berbagai jenis kegiatan, seperti pelatihan untuk guru dan kepala sekolah, pembelajaran berbasis proyek, pengembangan kurikulum, dan pengembangan sumber daya manusia.
  5. Sekolah Penggerak diharapkan dapat menjadi model bagi sekolah-sekolah lain di sekitarnya dan di seluruh Indonesia untuk mengadopsi metode pembelajaran yang inovatif dan efektif.
  6. Hingga tahun 2021, terdapat lebih dari 1000 Sekolah Penggerak yang tersebar di seluruh Indonesia, dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas.
  7. Program Sekolah Penggerak diakui sebagai salah satu program pemerintah yang berhasil dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
  8. Dalam implementasinya, program Sekolah Penggerak juga melibatkan banyak pihak, seperti komunitas lokal, orang tua, dan dunia usaha, untuk mendukung dan berpartisipasi dalam pengembangan pendidikan di Indonesia.
  9. Program Sekolah Penggerak menjadi bukti bahwa inovasi dan kolaborasi dapat menghasilkan perubahan yang positif dan signifikan dalam dunia pendidikan di Indonesia.
  10. Sekolah Penggerak diharapkan terus berkembang dan berkontribusi dalam memajukan pendidikan di Indonesia melalui pembelajaran inovatif dan efektif serta pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas.[1]

Lihat pula

  1. ^ "SDN NGADIREJO 04 KARTASURA SUKOHARJO". SDN NGADIREJO 04 KARTASURA SUKOHARJO (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-02-19.